Home / Hukrim | ||||||
Peredarannya Tinggi, Polda Riau Musnahkan Narkoba Kualitas Nomor Wahid Kamis, 08/11/2018 | 13:05 | ||||||
Pemusnahan barang bukti Narkoba di Mapolda Riau. PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, hasil tangkapan dari 4 orang tersangka selama Bulan Oktober 2018.
"Jenis narkotika yang dimusnahkan ini terbilang nomor 1 atau terbaik," kata Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo saat ekspos, Kamis (8/11/2018) siang di halaman Mapolda Riau. Sementara ini, jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 33,51 kilogram sabu dan 81.213 butir pil ekstasi. Dalam kasus ini, kata Kapolda juga ikut melibatkan 4 orang tersangka yang ditangkap secara terpisah. "Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini, nantinya akan disisihkan sebagian kecil untuk proses persidangan para tersangka di depan hakim," sambung Kapolda. Menurut Kapolda, Riau masih cukup tinggi jaringan peredaran narkoba yang keluar masuk. Melalui jalur-jalur tikus di perairan pesisir pantai, dan jumlah yang berhasil diungkap terus meningkat dari sebelumnya. "Justru kejadian ini yang membuat kita prihatin melihatnya terus meningkat. Banyak jaringan peredaran narkoba yang masuk dapat merusak generasi anak bangsa. Bahkan para tersangka ini tidak memandang siapa orang yang dimasukinya," aku Kapolda. Sementara itu, Kapolda mengajak segenap masyarakat luas, khususnya Riau untuk bersama-sama memberantas jaringan peredaran narkoba ini. "Ke depannya, mari kita bersama-sama memberantas peredaran narkoba ini. Bukan hanya penegak hukum saja yang bertanggung jawab dalam hal ini. Tapi semua segenap lapisan berbagai elemen dan terkait lainnya ikut bertanggung jawab, agar narkoba tidak ada lagi," harap Kapolda. Sementara ini, sejumlah sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang disiapkan di dalam ember yang besar dan dicampur air dan detergen. Kemudian ekstasi diblender sampai benar-benar larut dengan campuran air. Sebelumnya diketahui, Polda Riau mengamankan dua tersangka inisial FZ (34) warga Medan dan RA (37) warga Dumai di dua tempat terpisah. Barang buktinya sabu seberat 25 kilogram dan 50 ribu butir pil ekstasi. Selain itu, Polresta Pekanbaru turut serta mengamankan 2 orang di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Penulis: Helmi Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |