Home / Hukrim | ||||||
Jaksa Telaah Berkas Perkara Dua Tersangka Korupsi Penerbitan SKPD di Samsat Riau Senin, 05/11/2018 | 13:09 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Jaksa peneliti di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih menelaah berkas perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Samsat pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menelaah berkas tersebut.
Berkas yang ditelaah milik tersangka berinisial Da dan Ju. Keduanya merupakan pegawai di institusi tersebut, di mana Da berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS, dan Ju adalah honorer. Para tersangka itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu yang diterima Jaksa dari penyidik Polda Riau pada awal Juni 2018 lalu. Berbarengan dengan SPDP itu, penyidik juga melimpahkan berkas perkara atau tahap I. Dari hasil penelitian berkas, saat itu Jaksa menyatakan berkas perkara masih terdapat kekurangan dan mesti dilengkapi kembali. Atas petunjuk itu, penyidik kemudian berupaya melengkapi berkas perkara itu. "Kita akan telaah lagi berkas perkaranya. Itu terkait syarat formil dan materiil perkara," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Minggu (4/11). Muspidauan menjelaskan, sebelumnya hanya terdapat satu berkas dengan dua nama tersangka. Atas petunjuk jaksa, kini terdapat dua berkas untuk masing-masing tersangka. "Kita punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut. Jika telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dinyatakan lengkap atau P21. Jika belum, tentu akan dikembalikan lagi disertai petunjuk atau P19," tutur Muspidauan. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan, penyidik diminta untuk melengkapi berkas perkara dengan menambahkan keterangan 200 orang Wajib Pajak di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam perkara ini, penyidik Polda Riau telah menerima hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Dalam hitungannga, BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dalam penyimpangan tersebut. Kasus ini terbongkar saat anggota kepolisian lalulintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu-rambu lalulintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada SKPD. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau. Dari penelusuran yang dilakukan, setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar. Akibat dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Tahun 2016 lalu, Polda Riau merilis dan dimuat dalam berbagai pemberitaan bahwa sudah menetapkan pegawai instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor. Mereka adalah D dan J. Mereka pegawai rendahan di bawah koordinasi SY, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan dan WD, Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan. Dalam perjalanannya, Penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Tak ayal, Jaksa Peneliti terpaksa mengembalikan SPDP perkara, dan membuat penyidik terpaksa mengulangi kembali proses penyidikan. Dalam penyidikan ulang ini, penggeledahan sempat dilakukan terhadap kantor Bapenda Riau, Jumat (8/9/2017) lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini. Penulis : Linda Novia Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |