Home / Politik | |||||||||
Proses Hukum yang Diajukan Andi Nurbai Seharusnya Tidak Halangi Proses PAW Senin, 29/10/2018 | 21:15 | |||||||||
Ketua DPD PAN Kuansing, Komperensi saat gelar konferensi pers. TELUK KUANTAN - Ketua DPD PAN Kuansing, Komperensi mengatakan mengenai proses hukum yang diajukan Andi Nurbai di Pengadilan Negeri Rengat tidak seharusnya menghalangi proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal tersebut disampaikannya saat menggelar konferensi pers di kantor DPD PAN Kuansing, Senin (29/10/2018). Sebab disampaikan Komperensi, gugatan yang diajukan merupakan gugatan biasa bukan gugatan sengketa partai politik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 02 Tahun 2011 tentang perubahan UU nomor 02 tahun 2008. Kemudian tentang UU Parpol dan UU RI nomor 17 tahun 2014 tentang MPR,DPR, DPD, DPRD perihal pemberhentian antar waktu anggota DPRD kabupaten/kota pada pasal 405 ayat 1 poin c berbunyi anggota DPRD kanbupaten/kota berhenti antar waktu karena diberhentikan. Dan ayat 2 poin h berbunyi diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Atas dasar tersebut kami mendesak DPRD Kuansing untuk melanjutkan proses PAW tanpa menunggu putusan sidang PN Rengat,"katanya. Untuk itu pihaknya meminta pimpinan DPRD Kuansing agar segera memproses surat yang sudah disampaikan. Tentu disampaikan Komperensi, kita tidak ingin ini menjadi pandangan negatif masyarakat terhadap kinerja DPRD yang memperlambat proses PAW yang sudah dibahas melalui mekanisme keputusan internal partai. "Ini semua kita sampaikan dalam sebuah pernyataan sikap DPD PAN terhadap proses PAW saudara Andi Nurbai. Kita ingin dalam waktu tujuh hari ada tindak lanjut dari DPRD,"harapnya. Penulis: Robi Susanto Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |