Home / Politik | ||||||
Pemilu 2019, Pemasangan APK Diperketat Selasa, 23/10/2018 | 17:56 | ||||||
Walikota Dumai H Zulkifli AS menghadiri deklarasi Pemilu Damai 2019 di lapangan eks walikota Jalan HR Subrantas Dumai baru-baru ini. DUMAI - Penetapan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu 2019 tingkat Kota Dumai diatur ketat. "Penetapan lokasi, jumlah hingga ukuran APK sudah diatur di dalam peraturan KPU tentang APK," kata Ketua KPU Dumai Darwis SAg Selasa (23/10/2018). Aturan tersebut juga melarang pemasangan APK di fasilitas umum seperti tiang listrik PLN, di pohon, di lingkungan sekolah, rumah sakit, masjid, gedung milik pemerintah dan swasta, jalan-jalan protokol dan tempat lainnya yang dilarang. "Titik yang disepakati sudah ada dalam lampiran keputusan KPU tentang pemasangan APK. Zona pemasangan APK sudah ditetapkan dan zona yang dilarang untuk dipasang APK juga telah ditetapkan. Yang dilarang adalah di fasilitas umum seperti tiang listrik PLN, di pohon, di lingkungan sekolah, rumah sakit, masjid, gedung milik pemerintah dan swasta, jalan-jalan protokol dan lainnya," terang Darwis. Masih kata Darwis, Parpol maupun Caleg sudah mengetahui aturan tersebut. "Parpol maupun Caleg sudah mengetahui aturan tersebut. Sampai hari ini kami belum menerima laporan terkait pelanggaran APK," tegas Darwis. Meski demikian, Darwis juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan APK yang menyalahi aturan. “Bagaimana kita menggugah kesadara masyarakat bahwa peran pengawasan tidak hanya Bawaslu tetapi juga masyarakat, termasuk media. Kami memberikan pendidikan politik bagaimana masyarakat mengetahui mana saja yang melanggar atau tidak. Ini kewajiban kita bersama,” pungkasnya. Penulis : Bambang Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |