Home / Hukrim | ||||||
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pipa Inhil Ditahan Polda Riau, 1 Orang Lainnya Bakal Dipanggil Paksa Jumat, 19/10/2018 | 20:40 | ||||||
Ilustrasi. PEKANBARU - Tiga tersangka dugaan kasus korupsi pipa transmisi Tembilahan Kabupaten Inhil resmi ditahan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat (19/10/2018) malam. "Ya benar, tersangka ini kita tahan sebanyak 3 orang. Untuk satu tersangka lainnya mangkir saat dipanggil," ujar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada halloriau.com, Jumat (19/10/2018) malam. Lebih jelas, kata Gidion pihaknya akan memanggil paksa satu tersangka yang mangkir hari ini. Terhadap 3 tersangka ini, langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan sesampainya di kantor Polda Riau. "Untuk memastikan kesehatan mereka, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Tersangka kita tahan di sel tahanan Mapolda Riau," sambung Gidion. Tiga tersangka itu adalah, Sabar Stevanus P Simalonga (SS) selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE (EM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terakhir, Syahrizal Taher (ST) selaku konsultan pengawas. Sementara, Haris Anggara (HA) selaku kontraktor proyek belum dilakukan penahanan. Untuk dia penyidik akan lakukan penjemputan paksa. "Tiga (tersangka ditahan). Mereka SS, EM, dan ST. Untuk HA belum (ditahan). Untuk dia kita jemput paksa," tegas Gidion. Sebelum itu, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap 4 tersangka ini untuk hadir ke kantor Polda Riau, Jumat ini. Namun dari sejumlah tersangka ini (4 orang) hanya 3 orang yang penuhi panggilan itu, satu lagi mangkir. Diyakini, jumlah tersangka masih bertambah. Itu mengingat masih ada satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa dari penyidik. Hanya saja, SPDP itu belum tertera nama tersangkanya. Dalam penyidikan perkara ini, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satunya, Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad yang diketahui telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kasus ini mencuat adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3 miliar lebih. Diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih. Penulis : Helmi Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |