Home / Politik | ||||||
Bawaslu Masih Cari Dugaan Pidana Deklarasi Projo yang Diikuti 11 Kepala Daerah di Riau Jumat, 19/10/2018 | 16:31 | ||||||
Bawaslu Riau. PEKANBARU - Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, kini tengah mencari unsur dugaan adanya pidana terhadap kegiatan deklarasi dukungan Jokowi dua periode yang diadakan pada Rabu (10/10/2018) di salah satu hotel di Pekanbaru.
"Untuk menetapkan unsur dugaan pidana terhadap kegiatan deklarasi tersebut, kita masih ada waktu 14 hari jam kerja," ungkap Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Riau, Wahyu Gema Adinata kepada halloriau.com, Jumat (19/10/2018). Dalam pemeriksaan ini, kata Wahyu, tentunya harus mendengarkan dahulu keterangan klarifikasi dari 11 kepala daerah di Riau yang hadir saat itu. Tentunya masih seputaran kaitan dengan fakta atau informasi seperti selama ini yang beredar dan didapatkan Bawaslu. "Untuk materinya secara detail, belum dapat kita disampaikan semuanya di depan publik. Karena masih 'on proses'," sambung Wahyu. Selain itu, katanya pihak Bawaslu Riau masih memiliki banyak waktu untuk mengundang kepala daerah lainnya untuk mendengarkan keterangan klarifikasi kegiatan deklarasi Projo. Kata Wahyu dibutuhkan 14 hari jam kerja pihaknya. Sementara itu, pihaknya masih menyelidiki adanya terdapat dugaan unsur pidananya, apakah itu dari pelanggaran pidana, pelanggaran pemilih umumnya dan administrasi Pemilu atau bagian dari sengketa Pemilu atau sama sekali bukan pelanggaran Pemilu. "Target kita sampai 2 November 2018 ini untuk menetapkan statusnya kegiatan deklarasi Projo ini. Kalau memang ada dugaan pelanggaran pidananya. Dalam 1 x 24 jam, Bawaslu wajib menyampaikan ke penyidik Polri. Tapi ini masih dalam proses," pungkas Wahyu. Untuk menetapkan apakah status deklarasi Projo ada dugaan unsur pidana, pihak Bawaslu Riau melibatkan pihak-pihak terkait. Diantaranya penyidik Kejaksaan, juga pihak Polri yang tergabung dalam sentral Gakum proses pemberian klarifikasi. Sebagaimana diketahui, 11 kepala daerah di Riau dipanggil Bawaslu terkait dugaan deklarasi dukungan untuk Jokowi dua periode yang diadakan pada Rabu (10/10/2018). Mereka dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Riau, walau hingga saat ini belum seluruhnya penuhi panggilan. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |