Home / Hukrim | |||||||||
Syafrianda Jadi Korban Rampok Modus Gembos Ban Ulah Residivis Baru Keluar Penjara Selasa, 16/10/2018 | 15:53 | |||||||||
Ekspos dua pelaku dan barang bukti oleh kepolisian. PEKANBARU-Polsek Limapuluh Polresta Pekanbaru ekspos penangkapan pelaku kasus pencurian dengan modus gembos ban di loby Polsek Limapuluh, Selasa (16/10/2018).
Konfrensi Pers ini dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH yang diwakili Kanit Res Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim SE didampingi Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda. Dituturkan Iptu Abdul Halim, kronologis kejadian pada Kamis siang 11 Oktober 2018 lalu, korban Syafrianda (24) mengendarai mobil. Tiba - tiba ban mobilnya bocor, kemudian ia turun dari mobil mengeceknya dan kemudian mengganti dengan ban cadangan. "Saat korban mengganti ban, datang dua orang lelaki yang tidak dikenal dengan sepeda motor Honda Sonic warna hitam, BM 3229 TU langsung membuka pintu depan kanan mobil dan mengambil satu buah tas warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp 3.000.000 di dalam mobil korban," terang Iptu Abdul Halim. Korban mendengar suara pintu mobilnya yag ditutup orang dan jeritan anak-anak di sekitar TKP dengan menyoraki "jambret". Spontan korban melihat salah satu pelaku berlari dengan membawa tasnya menuju pelaku lain yang standbay di sepeda motor dan korban juga ikut menyoraki "jambret, jambret". Warga yang berada di sekitar TKP dan yang melintas saat itu berupaya mengejar pelaku hingga di Jalan Diponegoro sepeda motor pelaku putus rantai dan berhasil ditangkap dan dihajar oleh masyarakat hingga babak belur dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Limapuluh. Kemudian kedua terlapor dibawa ke Polsek Limapuluh untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan Laporan Polisi, pelaku bernama Chairil als Oyong Mami (48) yang merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara beberapa bulan yang lalu dalam kasus yang sama, yakni pecah ban menggunakan paku khusus. "Saat diamankan oleh masyarakat, terlapor berdua dengan temannya Andi Rudiyanto (41)," tambahnya. BB yang diamankan dintaranya 1 unit sepeda motor merek Suzuki Sonic, 1 buah tas merek Varel Ocean, dan uang sejumlah Rp 3.000.000. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH di tempat terpisah menerangkan bahwa modus pecah ban ini sudah lama tidak terjadi di Kota Pekanbaru. "Kali ini merupakan diduga kerjaan dari residivis yang baru saja keluar dari LP dan ini menjadi skala prioritas Polresta Pekanbaru mencegah dan mengungkap kasus tersebut," katanya. Penulis: Wahyudi Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |