Home / Hukrim | ||||||
Jadi TO Kasus Narkoba, Warga Pekan Tua Inhil Ditangkap Bersama Warga Benai Kuansing Senin, 15/10/2018 | 19:56 | ||||||
Barang bukti yang ikut diamankan. TELUK KUANTAN - BSR alias Sirin (54) warga Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir yang sudah menjadi Target Operasi (TO) Polisi ditangkap bersama rekannya RGT Alias Egis (26) warga Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai Keduanya diduga memiliki Narkotika jenis sabu dan diciduk pada Sabtu (13/10/2018) lalu. Keduanya ditangkap di tempat berbeda, BSR ditangkap di Desa Tebing Tinggi. Sementara RGT ditangkap di rumahnya di Desa Gunung Kesiangan. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan satu bungkus plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,5 gram. Kemudian satu lembar kertas timah, satu plastik hitam, satu unit Hp samsung warna dongker. Satu kaca pirex, mancis dan hp samsung putih. Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH, SIK melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Kadarusmansyah mengatakan, penangkapan tersangka Narkoba ini berawal adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di Desa Tebing Tinggi. Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 15:30 WIB Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap BSR di Desa Tebing Tinggi tepatnya dekat orang berjualan air tebu. Saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu didalam kertas timah dibungkus plastik hitam di depan BSR. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal kembali melakukan penangkapan terhadap RGT alias Egis di Desa Gunung Kesiangan tepatnya di dalam rumah. Atas kejadian tersebut keduanya dan barang bukti diamankan ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut. Penulis : Robi Susanto Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |