Home / Pekanbaru | ||||||
Akhir Tahun 2018 Bapenda Riau Targetkan Pendapatan dari Pajak Kendaraan Tercapai Rabu, 10/10/2018 | 15:54 | ||||||
Bapenda Riau gelar razia kendaraan. PEKANBARU - Dalam hitungan jam, sebanyak 805 unit kendaraan bermotor terjaring razia terpadu yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, kepolisian, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja, pada Rabu (10/10/2018) tadi, di Jalan Cut Nyak Din, tepatnya di samping Perpustakaan Wilayah. Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, Ispan Syahputra Hasibuan, kepada halloriau.com, Rabu (10/10), mengatakan, tujuan razia kali ini agar target pendapatan pajak di penghujung tahun 2018 tercapai. "Adapun target pajak kendaraan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau di tahun 2018 ini adalah Rp995 milyar. Sampai triwulan 3 baru terealisasi 75 persen," kata Ispan. Lebih lanjut, Ispan menyebutkan, razia kali ini sasarannya menitik beratkan pada kendaraan roda dua dan roda empat yang belum melunasi pajak kendaraan dan pengesahan surat-surat, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Warga yang terjaring penunggakan pajak kendaraanya langsung diminta melunasi tunggakan pajak di lokasi razia. Tidak diberi sanksi tilang. Jika tidak memiliki uang, mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa akan melunasi utang pajak dalam waktu tiga hari ke depan," beber Ispan. Lebih lanjut Ispan mengatakan, hari ini untuk kedua kalinya razia terpadu gabungan dengan pihak terkait lainnya digelar, sejak razia yang dimulai 4 Oktober lalu. Dan rencananya razia akan berakhir pada pertengahan Desember 2018 mendatang. Adapun kendaran bermotor yang terjaring diwilayah kerja UPT Pengelolaan Pendapatan Pekanbaru kota, sebanyak 805 unit dengan berbagai jenis pelanggaran. Diantaranya, sebanyak 44 unit kendaraan yang tidak membawa SKPD/STNK, 95 unit belum melunasi SKPD/Pengesahan STNK tahunan, 21 unit belum melunasi SKPD/Pengesahan STNK lima tahun, 1 unit belum melunasi SKPD/Pengesahan STNK tahunan (Non BM). Kemudian, ada 13 unit kendaraan yang tidak membawa seluruh perlengkapan dokumen kendaraan, 1 unit pelanggaran tata cara pemuatan orang, 44 unit dikenakan sanksi tilang, 13 unit dilakukan penahanan. Sedangkan untuk pembayaran pajak di tempat ada 13 unit kendaraan. Dan sebanyak 560 unit kendaraan yang taat pajak. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |