Home / Hukrim | |||||||||
Kejari Pekanbaru Minta Penyidik Gerak Cepat agar Kasus Korupsi Drainase segera ke Meja Hijau Rabu, 10/10/2018 | 14:27 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru hampir tuntaskan proses penyelidikan dengan menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek drainase di Jalan Soekarno Hatta, paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA) tahun 2016.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti yang cukup hingga bisa menjerat 5 tersangka yang diduga kuat sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Suripto Irianto, menegaskan kepada pihak penyidik, agar kasus ini dapat diselesaikan secepatnya hingga ke meja persidangan. "Saya minta jangan ditunda lagi. Sehingga dalam waktu singkat kasus ini dapat diselesaikan," tegas Suripto kepada halloriau.com, Rabu (10/10/2018). Suripto menjelaskan, 5 orang yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini, adalah SJ selaku Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama, ICS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, IS selaku konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, WS selaku ketua Pokja, dan RAP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). "Semalam kan mereka dipanggil sebagai saksi, sekarang kita akan mengundang kembali para tersangka ini untuk dimintai keterangan dalam rangka melengkapi berkas," sambung Suripto. Sementara itu, atas pekerjaan proyek yang telah dilakukan oleh rekanan tersebut, yang tidak sesuai dengan nilai kontrak awal. Negara telah dirugikan sebesar Rp2.5 miliar lebih. Drainase Paket A dibangun dari simpang Jalan Riau - Simpang SKA Pekanbaru. Proyek dianggarkan dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000. PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp11.450.609.000. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam penyidikan perkara ini, puluhan saksi dari ASN dan pihak rekanan telah dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Penyidik menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek di Juni 2018 lalu dan dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari. Dalam perkara itu, dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut. Dalam pengaturan itu, diduga terdapat uang pelicin sebesar Rp100 juta. Uang tersebut disita dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau. Mereka mengembalikan uang tersebut pada Selasa (5/6/2018) lalu, setelah perkara ini disidik penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru. Penulis : Helmi Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |