Home / Otonomi | |||||||||
Tingkatkan Pendapatan di Sektor Pajak, Bapenda Riau Gelar Razia Pajak Kendaraan Selasa, 09/10/2018 | 21:00 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Pajak merupakan salah satu penunjang dalam meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau berupaya meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak dengan mengajak masyarakat taat wajib pajak kendaraan. "Upaya yang kita lakukan itu sedang berlangsung dari bulan Oktober hingga pertengahan Desember 2018 mendatang," ungkap Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau Ispan Syahputra Hasibuan kepada halloriau.com, Selasa (9/10/2018). Upaya tersebut, kata Ispan dengan menggelar operasi terpadu razia pajak kendaraan di sejumlah titik di Kota Pekanbaru bersama kepolisian, Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainnya. Gunanya untuk mendorong pendapatan daerah dari sektor pajak. "Pasalnya, masih banyak ditemuan di lapangan wajib pajak yang belum bayar pajak kendaraan atau menunggak pajak. Kita minta, pajak segera dibayar," ajak Ispan. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat melalui media, spanduk dan media sosial. Pelayan yang diberikan saat ini, sudah cukup memanjakan masyarakat. "Wajib pajak sekarang sudah mudah membayar pajak, melalui aplikasi e-Samsat yang dapat didownload dari Play Store. Bisa juga melalui Samsat keliling yang jumlahnya 5 unit. Beroperasi setiap hari (tanpa libur), hari Minggu tetap ada," tutur Ispan. Sejauh ini, Bependa Riau telah membentuk tim terpadu yang nantinya akan mengajak dan menghimbau masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan. Caranya, kata Ispan, dengan menyurati melalui surat peringatan dan persuasif. "Pajak ini kan suatu kewajiban yang sifatnya memaksa. Tapi sebelumya kita himbau juga melalui persuasif. Kalau tidak juga dilakukan, upaya penegakan hukum dengan penagihan paksa yang tentunya tetap berpijak pada koridornya. Tapi bukan itu yang kita mau, kita mau secara baik dengan bayar pajak tepat waktu," terang Ispan. Dalam operasi terpadu yang dilakukan Bapenda Riau dan pihak terkait lainnya, kendaraan yang terjaring dipersilahkan melakukan pembayaran pajak melalui Samsat keliling yang sudah disediakan, berikut dengan dendanya. "Kalau kedapatan ada pengendara yang nunggak pajak, kita arahkan langsung. Tapi, kalau belum ada uang kita daftarkan saja dulu dengan memberi tenggang waktu 3 hari kepada yang bersangkutan untuk membayar pajak di UPT atau pelayanan Samsat kita," pungkas Ispan. Penulis : Helmi Editor : Fauzia
|
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |