Home / Hukrim | |||||||||
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti dari 74 Kasus Selasa, 09/10/2018 | 18:59 | |||||||||
Kejari Dumai musnahkan barang bukti dari 74 kasus dengan cara dibakar. DUMAI - Kejari Dumai memusnahkan barang bukti dari 74 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sepanjang 2018. Pemusnahan dilakukan di areal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekar Sari, Selasa (9/10/2018). Pemusnahan barang tersebut dilaksanakan dengan cara dibakar. Barang yang dimusnahkan berupa rokok tanpa cukai, ponsel ilegal, obat kuat, kosmetika, pakaian bekas, jaring penangkap ikan berupa jaring trawl hingga narkoba. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Yunius Zega mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahka berasal dari 74 perkara pidana umum yang terungkap selama 2018. "Mayoritas pelaku sudah menjalani proses hukum," katanya. Barang bukti adalah hasil pengungkapan dari berbagai kasus. Zega menambahkan, bahwa barang bukti terbanyak yakni ball pakaian bekas impor ilegal sebanyak 780 ball. "Jadi kami memusnahkan barang bukti ini karena sudah berkekuatan hukum tetap," tambahnya Barang bukti tidak cuma perkara pidana umum. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai Jendra Firdaus menambahkan bahwa barang bukti dari dua perkara pidana khusus turut dimusnahkan. Ia mengatakan, pihaknya menangani pengungkapan rokok tanpa cukai sebanyak 119 karton. Kemudian juga menangani perkara penyelundupan obat kuat. Sementara itu, Kepala Kejari Dumai Mat Perang Yusuf mengatakan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk kerjasama dalam mencegah aksi penyelundupan. "Pemusnahan ini adalah bentuk kerjasama dalam mencegah aksi penyelundupan antara Kejari Dumai dengan instansin terkait lainnya di Dumai." kata Kajari. Penulis : Bambang Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |