Home / Pekanbaru | |||||||||
Tak Berizin, Satpol PP Pekanbaru Segel Tower di Tenayan Raya Selasa, 09/10/2018 | 17:19 | |||||||||
Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru menyegel tower telekomunikasi sepanjang 20 meter di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Perkanbaru. Foto Delvi PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru segel tower telekomunikasi di Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (9/10/2018). Penyegelan dilakukan karena tower setinggi 20 meter itu tidak memiliki izin. "Ditanya izinnya. Ternyata mereka tidak ada izin, asal bangun-bangun saja. Tentu kita segel," kata Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono. Penyegelan dilakukan bukan hanya lantaran tidak memiliki izin. Keberadaan tower tersebut, menurut Agus sudah mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. "Masyarakat juga mengeluh dengan keberadaan tower tersebut. Terjadi gangguan terhadap televisi dan sebagainya," kata dia. Penyegelan ini juga bagian dari rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang akan mengatur dan menata tower keberadaan tower di Pekanbaru. Jadi, ke depan tower-tower ini boleh berdiri di zona yang sudah ditetapkan. "Tower-tower ini dihentikan izinnya karena akan ada penataan tower," jelasnya. Sebelumnya, Diskominfo Pekanbaru mendata, ada 200 tower ilegal dari jumlah tower yang ada, yakni 800 titik. Diskominfo hingga kini masih melakukan pendataan dan Penataan. Penataan tower akan diatur lebih spesifik lagi dalam Peraturan Walikota (Perwako) yang akan dibahas secara final. Jika selama ini tower-tower yang penempatannya ditentukan oleh operator atau provider selular, kini Pemko akan mengambil alih soal penentuan titik, di mana tower-tower boleh didirikan, agar tower yang didirikan lebih tertata dengan baik. Penulis: Delvi Adri Editor: Budy |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |