Home / Hukrim | |||||||||
Polres Rohil Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Mesin Mobil Selasa, 09/10/2018 | 15:47 | |||||||||
Mesin Mobil yang dicuri mesinnya UJUNG TANJUNG - Polres Rohil berhasil mengungkap tindak pidana pencurian mesin mobil Fuso Merk Mitsubishi, dan mengamankan tiga tersangka. Ketiga pelaku diamankan Unit Opsnal di dua lokasi berbeda. Ketiga Pelaku yakni berinisial BN (31), SG (34) dan RK (23). Para pelaku diamankan oleh polisi di dua lokasi yang berbeda. Dua diantaranya diamankan di Jalan Lintas Riau Sumut KM 10, Kelurahan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah. Sementara satu pelaku lainnya diamankan di Simpang Pujud (pinang-pinang). Demikian disampaikan Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Paur Humas Iptu Yuliardi SH, Selasa (9/10/2018) berdasarkan rilis yang dikirim di groub Media Humas Polres Rohil. Adapun kronologis kejadiannya, Pada Senin (26/8) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor melihat 3 (tiga) unit mobil Mitsubishi Fuso milik pelapor yang di parkir dalam Ram kelapa sawit yang sudah tidak di pergunakan lagi oleh pelapor. Pada saat itu mesin mobil fuso masih dalam keadaan lengkap tidak ada yang hilang. Selanjutnya pada hari Sabtu (21/9) yang pada saat itu pelapor berada di Banda Aceh dan mendapat kabar bahwa 2 (dua) unit mesin mobil Mitsubishi Fuso dan spare partnya hilang. Selanjutnya pelapor menghubungi saudara Suprat dan mnanyakan apa betul mesin mobil itu hilang. Dan suprat membenarkan sambil mengatakan kepala mobilnya dalam keadaan terangkat. Kemudian pelapor juga menghubungi Sitorus dan kembali menanyakan kebenaran mesin mobil yang hilang. Dan Sitorus juga membenarkan bahwa mesin mobil dua unit telah hilang, tersisal satu lagi, bahkan semua spare partnya hilang. Selanjutnya pada Senin (1/10) sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor datang ke Ram kelapa sawit dan lngsung mengecek 3 (tiga) unit mobil yg di parkir tersebut. Setelah dilihat pelapor, ternyata benar bahwa dua unit mesin mobil dan spare partnya sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp200.000.000. Selanjutnya pelapor melaporkan ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut. Untuk barang bukti (BB) yang ditemukan yakni 1 ( satu) unit mobil pick up grand max warna hitam BK 9341 VP, 3 ( tiga) buah balok pendek, 1 (satu) buah hp warna hitam merk strawberry, dan 1 (satu) buah hp merk nokia warna biru. Penulis : Afrizal Editor : Fauzia |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |