Home / Hukrim | ||||||
Mantan Kepala dan Bendahara Dishub Rohul Ditahan atas Dugaan Korupsi PJU Rp963 Juta Senin, 08/10/2018 | 10:54 | ||||||
Wakapolres Rohul, ekspos tersangka dugaan kasus korupsi PJU, melibatkan tersangka mantan Kadishub dan bendaharanya. PASIR PANGARAIAN - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Roy Roberto serta mantan Bendaharanya Oktavia Yuliwanti (42), resmi ditahan pihak Polres Rohul, sejak Kamis (4/10/2018) hingga 20 hari ke depan.
Roy dan Oktavia resmi ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya terjerat dugaan korupsi anggaran tagihan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dishub Rohul tahun anggaran 2017. Dalam perkara tersebut, kepolisian mengindikasikan adanya kerugian negara capai Rp 693 juta, dari Rp 1,4 miliar anggaran PJU yang seharusnya dibayarkan ke PT. Perusahaan Listrik Negara atau PLN. Diakui Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK, M.Si, melalui Wakil Kepala Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah AKS, SIK, mengaku bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dishub Rohul merupakan penanganan perkara dilakukan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul dengan pihak terkait. Kemudian, dari penyelidikan dan pemeriksaan 15 saksi, serta gelar perkara dilakukan, Roy dan Oktavia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas II B Pasirpangaraian. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan ada transaksi lainnya. "Barang Bukti (BB) ada 15 jenis, seluruhnya dalam bentuk dokumen dan surat," jelas Kompol Willy saat Konferensi Pers di Mapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK, Jumat (5/10/2018) lalu. Ketika ditanya, untuk apa anggaran Rp 693 juta tersebut, apakah dipakai untuk membayar seragam Linmas Satpol PP Rohul yang belum dibayarkan ke penjahit, Kompol Willy mengakui bahwa perkara tagihan anggaran tagihan PJU di Dishub Rohul ini masih didalami Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul. Tambah Kompol Willy, PPTK Anggaran PJU di Dishub Rohul juga sudah diperiksa oleh Penyidik. Terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan PPTK juga masih dalam proses, dan perlu dibawa ke Laboratorium Forensik untuk diuji. "Kita nantinya akan uji, apakah memang ini memang terindikasi (pemalsuan tanda tangan PPTK), atau memang benar, jadi supaya jelas. Itu masih dalam proses," sebutnya. Terkait peran tersangka Roy dan Oktavia, Kompol Willy menambahkan, dilihat dari struktur jabatan terkait pimpinan dan bawahan yang diduga turut membantu, sehingga terjadi tindak pidana atau penyalahgunaan wewenang. “Ada 15 saksi ini tidak hanya internal, namun ada juga saksi ahli yang kita mintai keterangan guna menentukan bahwa perkara tersebut apa memang sudah layak dan cukup untuk kita tingkatkan," ungkap Kompol Willy, dan mengakui ada 3 saksi dari luar internal yang telah dimintai keterangannya. Sebut Kompol Willy menambahkan, kini tersangka Roy dan Oktavia terancam dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Penulis: Feri Hendrawan Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |