Home / Pekanbaru | ||||||
Jatuh Tempo Diperpanjang, PAD Sektor PBB Kota Pekanbaru Capai Rp56 Miliar Rabu, 03/10/2018 | 15:39 | ||||||
PAD. PEKANBARU - Badan pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 31 Oktober. Sejauh ini, capaian pendapatan asli daerah (PAD) di sektor itu sudah Rp56 miliar.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menyebut, perpanjangan lantaran masih banyak wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya. Capaian yang sudah didapat itu masih rendah dari target sebesar Rp181 miliar. "Ada faktor yang menyebabkan peroleh PBB sampai akhir jatuh tempo kemarin masih minim. Diantaranya ada kemungkinan surat pemberitahuan pembayaran pajak tidak sampai kepada wajib pajak," kata Zulhelmi, Rabu (3/10/2018). Selain itu juga masyarakat cenderung baru melunasi PBB kerika ada kepentingan. Dia tetap optimis capaian PAD di sektor PBB ini akan terus meningkat hingga akhir bulan ini. "Kita terus mengintensifkan pencarian PBB ini," kata dia. Bapenda juga mengimbau masarakat, bahwa tidak perlu datang ke Kantor Bapenda untuk membayar PBB. Sebab, pembayaran pajak ini bisa dilakukan di indomaret dan alfamaert. "Selain itu kita juga tetap buka di UPT, serta bisa dibayarkan di sejumlah bank yang sudah menjadi mitra Bapenda Pekanbaru," imbuhnya. Penulis: Delvi Adri Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |