Home / Hukrim | ||||||
Kejati Riau Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp32 Miliar di Rohul Selasa, 02/10/2018 | 09:08 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu. Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejati dalam kasus ini, setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dengan menemukan adanya alat bukti yang kuat mengarah ke tersangkanya. Adapun ke 5 orang tersangka ini, berinisial AA, Z, SY, AH dan terakhir MD. Mereka saat itu memiliki kedudukan dalam jabatan sebagai Kepala Cabang hingga Analis Kredit. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada halloriau.com, Selasa (2/10/2018) pagi, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. "Sudah ada 5 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Jabatan yang diembannya saat itu, mulai dari Kepala Cabang hingga Analis Kredit," ujar Muspidauan. Sejauh ini, pasca penetapan tersangka dalam kasus ini, kata Muspidauan, pihaknya belum menerima sepersen pun uang pengembalian dari kerugian negara yang disebabkan dalam korupsi tersebut. Lebih lanjut, Muspidauan menjelaskan, terhadap kasus ini negara merasa telah dirugikan atas perbuatan tersangka ini yang diperkirakan lebih kurang Rp32 miliar. "Untuk sementara ini, kita belum menerima pengembalian uang kerugian negara dari kasus tersebut," sambung Muspidauan. Adapun modus yang dipakai para tersangka ini untuk melakukan kredit fiktif ini, yakni dengan cara meminjam KTP peserta pengajian kelompok tani sawit di Kabupaten Rohul. Saat ini juga masih dalam tahap penyidikan. "Kita juga masih mengumpulkan keterangan saksi, surat menyurat, alat bukti dan hasil pemeriksaan dari BPKP, guna melengkapi berkas perkaranya," pungkas Muspidauan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu. Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit. Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit. Dari informasi yang dihimpun, saksi dari pihak BRK yang telah diperiksa di antaranya, mantan Kepala Capem BRK Dalu-dalu, Ardinal Amir, Kepala Capem saat ini Dadang Wahyudi, dan Pimpinan Seksi (Pimsi) di bank itu, serta empat orang analis kredit. Lalu, dua orang analis kredit. Sementara dari pihak debitur, sebagian besar sudah menjalani pemeriksaan. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |