Home / Hukrim | |||||||||
Kasus Ribuan Miras Ilegal, Polda Riau Segera Tetapkan Tersangkanya Kamis, 27/09/2018 | 15:17 | |||||||||
ilustrasi PEKANBARU - Proses penyelidikan kasus 6000 botol minuman keras (Miras) yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memasuki tahap baru. Penyidik akan menetapkan siapa yang menjadi tersangkanya. "Dalam waktu dekat ini, akan ada penetapan tersangkanya dalam kasus ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada halloriau.com, Kamis (27/9/2018). Sejauh ini, proses penyelidikan yang dilakukan penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi untuk diambil keterangannya terkait kasus tersebut. Salah satu diantara saksinya ini adalah DS, sopir truk yang membawa Miras. "Sebelumnya kita melakukan gelar perkara terhadap kasus ini," sambung Gidion. Selain DS yang dimintai keterangan, penyidik juga memanggil Rudi dan H Sudir untuk dimintai keterangannya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap keterangan saksi Ahmad. Penangkapan 6000 botol Miras ilegal dilakukan oleh Kodim 0302 TNI Angkatan Darat Inhu, Sabtu (28/7/2018) lalu di wilayah Kempas, Kabupaten Inhil. Sejak lepas dari perjalanan perairan dengan mengendarai sebuah truk. Dalam pengungkapan ini, TNI AD dibantu oleh Lanal Dumai yang sejak perjalanan di perairan masuk Kuala Enok, dibuntutin. Namun tidak terkejar, terakhir ditangkap di jalur darat. Supir truk inisial DS yang membawa ribuan miras ilegal ini ikut diamankan aparat yang bertanggung jawab dalam pengiriman barang ke tujuan akhirnya yang belum diketahui itu. Sejak penangkapan ini, pihak TNI AD dan Lanal Dumai menyerahkan langsung proses penyelidikan hukumnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Untuk segera diusut tuntas. Penulis : Helmi Editor : Fauzia |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |