Home / Hukrim | ||||||
Polres Siak Ciduk Pelaku Curas dan Pemerkosa Gadis 18 Tahun Rabu, 26/09/2018 | 17:01 | ||||||
ilustrasi SIAK - Polres Siak berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dan kekerasan serta pemerkosaan terhadap seorang gadis di KM 61 Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Peristiwa itu terjadi pada 22 Agustus 2018 yang lalu pukul 21.15 WIB.
Pelaku berinisial BH dan AH, keduanya merupakan warga Pekanbaru yang berprofesi sebagai buruh bangunan. Pelaku diamankan di tempat terpisah pada 17 September 2018 pukul 22.00 WIB. BH diamankan di Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Sementara AH diamankan di Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. "Kita menemukan sepeda motor milik korban di kediaman AH," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/9/2018). Pelaku yang bernama AH, mengaku dari Pekanbaru mereka tidak berencana melakukan tindakan kejahatan itu, namun karena ada kesempatan, niat jahat tersebut muncul. "Semula mendekati korban, dan kemudian kami merampas sepeda motornya," kata AH, saat memberi penjelasan. AH mengaku, setelah itu ia bersama rekannya mengikat korban laki-laki, dan memperkosa korban perempuan secara bergilir di kebun sawit PTPN V KM 61. Setelah itu, kedua pelaku meninggalkan korban dan langsung pergi dengan membawa sepeda motor korban, jaket, Ponsel dan uang Rp 25 ribu. Pelaku yang diketahui sudah memiliki istri dan anak itu mengaku khilaf. Kasat Reskrim menjelaskan, saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan obeng untuk mengancam korban agar tidak berteriak, kemudian korban laki-laki tersebut diikat dengan tali jaket pelaku. "Laki-laki tersebut berinisial SR (20) dan perempuannya berinisial DR (18), saat ini korban dalam kondisi trauma. Diketahui, kedua korban tersebut merupakan pasangan kekasih," kata Kasat. Barang bukti yang diamankan petugas, 1 unit sepeda motor merk Beat milik korban, 1 unit sepeda motor jupiter MX milik pelaku, 2 buah obeng, pakaian korban, handphone. "Pelaku akan dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 dan Pasal 285 KUHP tentang Curas (pencurian dan kekerasan) dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kasat lagi. Penulis : Ayu Djamhur Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |