Home / Bengkalis | |||||||||
Sesuai Dana Perimbangan yang Diterima, Pencairan Dana ADD 2017 Lunas Selasa, 25/09/2018 | 16:50 | |||||||||
Ketua DPRD Bengkalis H Abdul Kadir mempimpin Rapat Kerja Badan Anggaran tentang Rasionalisasi Dana ADD (Tunda Bayar) tahun 2017 di ruang rapat DPRD Bengkalis, Senin, 13 Agustus 2018 lalu. BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah melaksanakan kewajiban mencairkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 sebesar 100 persen alias lunas. Hal itu mengacu kepada besarnya dana perimbangan yang diterima hingga tutup tahun anggaran 2017. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri, Selasa (25/9/2018). "Pasal 72 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan jelas dan tegas menginstruksikan bahwa ADD besarnya 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi DAK. Bukan 10% dari yang dianggarkan dalam APBD, tapi 10% dari yang diterima kabupaten/kota. Kata kuncinya ada pada kata ‘diterima’ tersebut,” paparnya. Dikatakan, sesuai penjelasan Sekretaris Daerah H Bustami HY yang juga Ketua TAPD saat Rapat Kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) bersama Banggar DPRD pada Senin, 13 Agustus 2018 lalu, amanah Pasal 72 ayat (4) itu sudah ditunaikan Pemkab Bengkalis. Tak ada hak pemerintah desa terkait ADD yang terhutang pembayarannya. Karena total DBH dan DAU yang diterima Pemkab Bengkalis sampai Triwulan III tahun 2017 Rp1.785.580.090.649, maka ADD tahun 2017 yang baru bisa disalurkan adalah sebesar Rp178.558.009.065 atau kurang Rp65.386.230.012 dari plafon ADD tahun 2017 sebesar Rp243.944.239.0777. Johan tak menampik jika dalam Raker Banggar itu ada kesepakatan antara Banggar dan TAPD bahwa kekurangan pembayaran ADD Triwulan IV tahun 2017 sebesar Rp65.386.230.012 akan dianggarkan pada APBD-P 2018. Tujuan kesepakatan itu, kata Johan, untuk antisipasi atau berjaga-jaga kalau menjelang akhir tahun anggaran 2018, dana perimbangan Triwulan IV 2017 yang belum disalurkan tersebut ditransfer Pemerintah Pusat ke Pemkab Bengkalis. “Kami hadir dalam Raker itu. Kesepakatan itu betul ada. Tapi itu tadi, mengapa hasil musyawarah itu belum bisa dieksekusi, besar kemungkinan karena sampai saat ini belum ada regulasi yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menindaklanjutinya. Kami rasa kendalanya di peraturan perundang-undangan,” papar Johan. Johan menambahkan, meskipun nantinya ada dasar hukum yang bisa dijadikan acuan untuk dialokasikan dalam APBD-P 2018, namun kekurangan ADD tahun 2017 sebesar Rp65.386.230.012 dari yang dianggarkan di APBD 2017 tersebut, tak serta merta bisa dibayarkan. “Meskipun dianggarkan dalam APBD-P 2018, tapi kalau sampai tahun anggaran 2018 berakhir ternyata PMK (Peraturan Menteri Kuangan) tentang besaran tunda salur dana perimbangan Triwulan IV 2017 tak diundangkan Pemerintah Pusat (Menteri Keuangan), anggaran itu tetap tak bisa disalurkan ke desa,” ujarnya lagi. Karena, sambung Johan, dasar pembayarannya adalah PMK. Dari PMK tersebutlah dapat diketahui berapa nominal sesungguhnya kewajiban ADD Triwulan IV 2017 yang harus disalurkan Pemkab Bengkalis ke desa. Penulis : Zulkarnaen Editor : Fauzia |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |