Home / Hallo Indonesia | ||||||
Aksi HMI Sukoharjo Sikapi Kriminalisasi Aktivis, Termasuk Kasus dengan PT RUM Minggu, 23/09/2018 | 08:59 | ||||||
Demo mahasiswa di DPRD Sukoharjo. SUKOHARJO – HMI Cabang Sukoharjo melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Sukoharjo. Mahasiwa dalam aksinya memprotes tindakan kepolisian yang melakukan kriminalisasi terhadap aksi mahasiswa hampir di beberapa daerah. Di Sukoharjo, kriminalisasi aktivis pembela rakyat akibat pencemaran limbah PT Rayon Utama Makmur (RUM), di Bengkulu pada 18 September 2018 yang lalu juga terulang kembali, dan lainnya. Massa membentangkan spanduk dan poster beruliskan SAVE AKTIVIS, MASIHKAH POLISI BERSAMA RAKYAT, KEMATIAN DEMOKRASI..!! dan lainnya. Kedatangan mereka salah satunya untuk menuntut permohonan maaf pihak Kepolisian terkait tindakan represif kepada aktivis mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Bengkulu. Kala itu mahasiswa melakukan unjuk rasa menyikapi melemahnya nilai kurs Rupiah terhadap mata uang Dolar. “Demokrasi tidak bisa di bungkam oleh kepentingan, demokrasi memiliki pemaknaan bahwa puncak kekuasaannya adalah milik rakyat. Jadi bila pemerintah melalui jajaran POLRI melakukan tindakan brutal terhadap masyarakat yang menyuarakan aspirasinya, maka hal ini sama saja mencederai demokrasi," ujar koordinator aksi, Syaif Rahman, Ketua Umum HMI Komisariat IAIN Surakarta, Jumat (21/09/2018). Seperti dalam rilis yang dikirim ke halloriau.com, dalam aksinya HMI Sukoharjo menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya adalah stop kriminalisasi aktivis. Hal semacam ini banyak sekali tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang melanda mahasiswa waktu menyuarakan aspirasi. “Termasuk yang berkaitan dengan beberapa Aktivis yang membela Rakyat Sukoharjo atas dampak Limbah PT RUM, kawan kawan aktivis ditangkap dengan tuduhan pengrusakan PT RUM saat demonstrasi, gak sebanding dengan limbah PT RUM yang merusak seluruh sektor yang dirasakan langsung oleh ribuan warga Sukoharjo. Sangat tidak adil, harusnya seluruh jajaran Direksi PT RUM lah yang harus ditangkap dan dipenjara, bukan terbalik, kok malah aktivis yang membela rakyat yang di tangkap," jelasnya. Perlu diketahui, S/sebanyak 5 dari 7 terdakwa, kasus perusakan terhadap bangunan PT RUM Sukoharjo, divonis hukuman penjara 2 tahun, hingga 2 tahun 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang tanggal 7 Agustus 2018 baru 1 bulan yang lalu. HMI Sukoharjo berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan pembungkaman aksi kritik yang dilindungi oleh undang-undang. “Rakyat tidak bodoh, ditakut - takuti dengan jeratan hukum karena membela masyarakat yang terkena dampak limbah PT RUM, kami mahasiswa siap iuran untuk ganti rugi kerusakan pagar pabrik PT RUM, asalkan PT RUM juga harus bertangung jawab atas pencemaran limbah yang sampai hari ini masih dirasakan ribuan warga walau PT RUM tidak lagi beroprasi," tandasnya. Kedatangan mahasiswa di DPRD Sukoharjo ditemui langsung ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto dan Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi. Di hadapan ketua DPRD dan Kapolres mereka mempunyai empat tuntutan, diantaranya institusi kepolisian bersikap independen, selain itu mahasiswa menuntuk agar pemerintah menegakan kedaulatan ekonomi dan demokrasi. “Kongkrit, lepaskan aktivis yang membela rakyat dari jeratan Hukum, kami berharap POLRI menangkap seluruh Direksi PT RUM beserta seluruh pemegang saham yang berkaitan dengan PT RUM, mereka biang keroknya, mencemari lingkungaan dan merugikan ribuan warga. Penjarakan semua, tegakan keadilan untuk Rakyat Indonesia," tegasnya. (Rls) Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |