Home / Hallo Indonesia | ||||||
Pemerintah Buka Seleksi P3K Usai Pendaftaran CPNS 2018 untuk Tenaga Honorer Sabtu, 22/09/2018 | 19:19 | ||||||
Ilustrasi JAKARTA - Pemerintah menunjukkan sikap serius untuk mengatasi persoalan tenaga honorer di Indonesia usai menggelar pendaftaran CPNS 2018 melalui sscn.bkn.go.id yang dimulai 26 September nanti. Dalam konferensi pers pada Jumat (21/9/2018) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyampaikan solusi atas persoalan tenaga honorer yang sebenarnya masuk salah satu prioritas CPNS 2018 untuk golongan K2. Melansir dari situs menpan.go.id (21/9/2018) pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K untuk para tenaga honorer di luar CPNS 2018. Hal ini untuk memberi kesempatan masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara. “Seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018 selesai," ujar Menpan RB Syafruddin kepada wartawan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/09), seperti dikutip dari tribunpekanbaru.com. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dan sejumlah pejabat terkait. Dijelaskan lebih lanjut, untuk mendapatkan SDM aparatur yang berkualitas, pemerintah mengadakan seleksi CPNS yang kompetitif. Namun di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan orang-orang yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi ASN. "Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK," ujar Syafruddin. "Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS," tegasnya. Seleksi PPPK atau P3K ini juga terbuka bagi pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS untuk mengikuti tes PPPK. PPPK dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun. “Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat mengikuti tes,” imbuh Syafruddin. Dikatakan, pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pengadaan sampai pensiun ASN. Hal itu juga berlaku bagi tenaga eks honorer Kategori II (K-II) serta Pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Sesuai dengan UU tersebut, untuk dapat diangkat menjadi CPNS maupun PPPK harus melalui tes. Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak ada lagi merekrut guru honorer. “Bisa kita pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi. Mohon kerja samanya,” tegasnya. Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan akan dibuat peta jabatan formasi untuk PPPK. “Jadi tidak hanya guru saja, tetapi juga untuk jabatan-jabatan lainnya,” ujar Bima Haria Wibisana. (*) |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |