Home / Hukrim | |||||||||
Mobil Goyang Digerebek Warga, Ternyata Oknum Guru Baru Saja 'Garap' Siswi SMP, Ini 8 Faktanya Jumat, 21/09/2018 | 17:07 | |||||||||
Abdul Syukur memakai seragam tahanan menutupi wajahnya dari jepretan lemsa wartawan. FOTO: Tribun. PEKANBARU - Seorang guru bernama Abdul Syukur mencoreng dunia pendidikan tanah air atas ulah bejatnya. Pria 32 tahun asal Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura ini telah gauli bocah yang masih duduk di bangku SMP.
Pencabulan yang dilakukannya terhadap gadis 14 tahun itu di sebuah mobil berhasil dipergoki warga. Insiden 'mobil goyang' ini pun jadi sorotan. Berikut fakta-fakta mobil goyang oknum guru dan siswi SMP tersebut yang membuat risih. 1. Pelaku Guru Honor Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Rabu (19/9/2018) menuturkan pelaku adalah guru honorer asal Bangkalan. Pria 32 tahun asal Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, ini tega mencabuli seorang siswi SMP asal Sidoarjo yang usianya baru menginjak 14 tahun. Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 82 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. 2. Gunakan Mobil Rental Aksi bejat Abdul Syukur dilakukannya di dalam mobil Avanza warna putih bernopol L 1718 JJ di Desa Sarirogo, Kecamatan Kota, Sidoarjo. Dalam perkara ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Termasuk pakaian korban, uang, dan mobil Toyota Avanza L 1718 JJ. Belakangan diketahui, mobil yang dipakai guru bejat itu merupakan mobil rental yang bukti kepemilikannya atas nama warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya. 3. Kenal lewat media sosial Pencabulan di dalam mobil yang dilakukan guru honorer terhadap siswi SMP di Sidoarjo ini terjadi pada 7 September 2018 kemarin. Lokasinya di dekat Masjid di Desa Sarirogo, Kecamatan Kota, Sidoarjo. Awalnya, pelaku yang sudah beberapa bulan kenal dengan korban melalui sosial media dan mengajak janjian ketemu. Dari situ, Pak Guru 'bejat' ini datang ke Sidoarjo mengendarai mobil rental dan ketemuan dengan korban di lokasi yang telah disepakati. Begitu ketemu, sekira pukul 19.30 WIB, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam mobil. Di jok tengah mobil warna putih itulah, pelaku mencabuli korbannya. Siswi SMP itu dipaksa melayani nafsu bejat Abdul Syukur di dalam mobil. 4. Warga Curiga Mobil Parkir Bergoyang Warga sekitar lokasi kejadian curiga dengan aktivitas di mobil ini dan tampak bergoyang dan langsung menggerebeknya. Ketika diperiksa, ternyata ada perbuatan tidak senonoh di situ. Warga pun menggedor mobil dan memergoki pelaku ketika baru saja selesai melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Pelaku kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke petugas kepolisian. Orangtua korban yang tidak terima anaknya yang masih di bawah umur dicabuli, juga langsung membuat laporan ke Polresta Sidoarjo. 5. Sudah 4 Kali Pencabulan yang dilakukan Abdul Syukur terhadap seorang siswi SMP yang masih berusia 14 tahun itu ternyata bukan hanya sekali. Dari penyidikan yang dilakukan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, diketahui bahwa Abdul Syukur telah empat kali mencabuli korbannya tersebut. Saat dipergok warga itu yang terakhir sang guru melampiaskan nafsunya. “Pencabulan sudah empat kali dilakukan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Rabu (19/9/2018), dikutip dari Tribun 6. Pertama Kali Dicabuli di Penginapan Kepada penyidik, Abdul Syukur mengaku pertama kali mencabuli korbannya di sebuah penginapan di Jalan Kartini. Namun, diakuinya bahwa aksi pencabulan di dalam hotel itu hanya bercumbu saja, tidak sampai berhubungan layaknya suami istri. Kemudian pencabulan kedua dan ketiga dilakukan di dalam mobil. Lokasinya hampir sama dengan aksi terakhir ketika tepergok warga di Sarirogo, Kecamatan Kota, Sidoarjo. 7. Modusnya Sama Pelaku datang dari Bangkalan mengendarai mobil rental, kemudian janjian dengan korban. Begitu bertemu, korban diajak masuk ke dalam mobil dan diajak berhubungan intim di jok tengah mobil. Pelaku dan korban sudah kenal sejak beberapa bulan lalu melalui sosial media. Dari obrolan di sosmed, mereka telah menjadi hubungan yang spesial. Dari situ, Pak Guru bejat ini datang ke Sidoarjo untuk bertemu dengan korban. Nah ketika bertemu, si pelajar SMP tersebut kemudian berhubungan layaknya suami istri. Terakhir, pelaku datang mengendarai mobil rental dan ketemuan dengan korban di lokasi yang telah disepakati. Begitu ketemu, sekira pukul 19.30 WIB, pelaku langsung mengajak korban masuk ke dalam mobil. Di jok tengah mobil warna putih itulah, pelaku mencabuli korbannya. 8. Terancam 15 Tahun Penjara Pelaku pencabulan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 82 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (*) |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |