Home / Hukrim | ||||||
Hutang Bir Guru di Inhu yang Tewas Dibacok Golok Ikan Ternyata Rp500 Ribu, Selama Ini Ngumpet di Rumah Mertua Selasa, 18/09/2018 | 19:56 | ||||||
Ekspos kasus pembunuhan guru SD di Inhu yang dipicu hutang piutang. PEKANBARU - Tersangka inisial AG yang membacok seorang guru bernama Tardi, di Siberida - Inhu, pada tanggal 4 September 2018, lalu yang berakhir dengan kematian. Korban rupanya berhutang minuman sebesar Rp500 ribu yang tidak kunjung dibayar kepada tersangka pengelola cafe. "Dia punya hutang minuman jenis Bir dan ABC sebesar Rp500 ribu, tidak dibayarnya. Saat ditagih korban malah marah-marah," ujar tersangka kepada halloriau.com, Selasa (18/9/2018) saat ekspos. AG sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah menghabisi nyawa korban dengan sebilah golok yang terdapat di dalam cafenya. Senjata itu biasanya digunakan tersangka untuk memotong ikan. "Golok tersebut saya gunakan untuk memotong ikan. Bukan ada rencana saya untuk menghabisi korban," akui tersangka. Sementara ini, tersangka yang sekaligus pemilik dari cafe tersebut, dibangunnya sudah berjalan 8 bulan lamanya. Korban yang datang, setiap memesan minuman tidak pernah membayarnya. Puncak kejadian itu saat ditagih membayar hutan. "Jadi, peristiwa pembacokan ini awalnya tersangka menagih hutang korban yang sudah 3 kali tidak dibayar. Tapi disambut dengan nada tinggi, terjadilah cekcok mulut dengan berujung pembacokan terhadap korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hadi Purwanto, Selasa (18/9/2018) siang. Lebih lanjut, Hadi menambahkan tersangka ini pernah melakukan tindak kejahatan yang melanggar hukum (residivis,red) di daerah Jambi. Atas perbuatannya, pengadilan menghukumnya 6 tahun penjara. "Sebelumnya ini, tersangka pernah tersandung kasus yang melanggar pasal 365. Tapi korbannya tidak meninggal. Dia dihukum selama 6 tahun, dan baru keluar pada tahun 2015 silam di daerah Jambi," beber Hadi. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara dan 7 tahun. "Dalam kasus ini, tersangka tidak dibantu siapa-siapa, hanya tunggal," singkat Hadi. Sementara ini, tersangka ditangkap oleh Tim Sub Direktorat III Jatanras, Polda Riau, di rumah mertuanya atau istrinya di daerah Provinsi Aceh, Sabtu (15/9/2018) sore, tanpa perlawanan. Ia sembunyi disana selama 11 hari pasca peristiwa pembacokan. Penulis: Helmi Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |