Home / Hukrim | |||||||||
Jumlah Tersangka Karhutla di Riau Terus Meningkat, 12 Orang Masuk Proses Tahap II Selasa, 11/09/2018 | 19:25 | |||||||||
Karhutla. PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran mencatat pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama tahun 2018 mengalami peningkatan. Dari jumlah kasus, kini telah meningkat mencapai 21 kasus dengan menjerat 26 orang tersangka perorangan. Untuk tersangka koorporasinya atau perusahaan masih nihil. "Semuanya adalah perorangan, tidak ada koorporasi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada halloriau.com, Selasa (11/9/2018). Sunarto menjelaskan, Polres yang menempati urutan teratas paling banyak menjerat tersangka Karhutla, adalah Polres Rohil. Polres Rohil sudah menetapkan 7 orang tersangka. Lalu di diikuti Dumai dengan tiga orang tersangka. "Dua tersangka di Rohul, dan satu orang masing-masing di Polres Pelalawan dan Siak," sambung Sunarto. Sementara itu, jumlah tersangka yang sudah masuk dalam proses tahap pelimpahan berkas ke Kejaksaan atau tahap II ada 12 orang, yakni Dumai dan Rohil masing-masing tiga orang, Bengkalis dua orang, Inhil, Pelalawan, Rohul dan Kampar, masing-masing satu orang tersangka yang sudah tahap II. Selanjutnya, kasus yang paling banyak ditangani ada di Polres Rokan Hilir (Rohil) dan Polres Dumai, yakni masing-masing dua kasus. Selanjutnya di Polres Pelalawan, Bengkalis, Rokan Hulu, masing-masing menangani dua kasus. Lalu Polres Inhil, Siak dan Kampar, masing-masing menangani satu kasus. "Untuk Polres Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Kuantan Sengingi dan Pekanbaru, Ditreskrimsus Polda Riau, tidak ada kasus karhutla yang ditangani. Dari 26 tersangka sudah ada 12 yang ke tahap II," aku Sunarto. Lebih lanjut, Sunarto menyebutkan yang sudah proses tahap II ada 10 kasus. Tiga kasus di Dumai, dua di Bengkalis, dan satu kasus masing-masing di Inhil, Pelalawan, Rohul, Kampar, dan Rohil. "Total luas lahan terbakar yang diproses hukum ini, ada 120 hektare," sebut Sunarto. Sunarto menghimbau kepada masyarakat Riau, khusus di Kota Pekanbaru untuk tidak membuka lahan dengan cara membakarnya. Dirinya tidak segan menindak para pelaku kejahatan karhutla di Riau. "Masyarakat ataupun koorporasi, kita tindak tegas yang sengaja membakar lahan. Tentunya sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku," imbuh Sunarto. Penulis: Helmi Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |