Home / Hukrim | |||||||||
Riau Belum Miliki Aturan Penyelidikan Kasus Karhutla 90 Hari Rabu, 15/08/2018 | 16:56 | |||||||||
Karhutla di Siak. PEKANBARU - Butuh waktu lama bagi aparat penegak hukum dalam menindak kasus kejahatan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Jelang Asean Games ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pun memaksimalkan tahapan penyidikannya sesuai aturan.
"Untuk aturannya itu 90 hari. Jika lewat penyidik akan diberhentikan atau SP3 proses penyelidikannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Uung Abdul Syakur kepada halloriau.com, Rabu (15/8/2018) siang. Dijelaskan Uung, aturan 90 hari penyelidikan pelaku Karhutla sesuai dengan Undang Undang Lingkungan Hidup. Jika penyidik tidak merampungkan berkas penyidikan selama 90 hari, maka proses pun berhenti atau SP3. "Memang ada ya aturan yang menyebutkan 90 hari penyidikan, jika melewati, maka diambil akhli oleh kita. Cuma di Riau belum ada. Untuk itu dimaksimalkan supaya ada efek jeranya," kata Uung. Lebih lanjut 90 hari proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terasa jalan ditempat. Tidak menutup kemungkinan Kejaksaan akan mengambil penindakannya. Tapi kata Uung harus konsisten dan selesai tepat waktu. "Kalau dalam pihak kepolisian lambat. Kita ambil ahli tapi jangan sampai pula setelah diambil tidak selesai," sebut Uung. Untuk sementara, Satuan Tugas Penegakan Hukum Penangganan Karhutla Provinsi Riau hingga saat ini telah menetapkan 14 orang tersangka kasus dugaan Karhutla dari 11 Laporan Polisi. Total areal yang terbakar mencapai 2.891,51 Hektar. Penulis: Helmi Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |