Home / Hukrim | |||||||||
Upah Pasutri Kurir Sabu Tertangkap di Dumai Bukan Uang, Tapi Sabu 1 Kg Jumat, 03/08/2018 | 19:29 | |||||||||
Pasangan suami istri SY (38) dan PA (24) warga Dumai, diupah dala bentuk sabu. PEKANBARU - Pasangan suami istri SY (38) dan PA (24) warga Dumai, ditangkap Polda Riau, Rabu (1/8/2018) lalu, karena membawa sabu seberat 26 kilogram dan 12.500 butir pil ekstasi. Baik sang suami, SY, maupun istrinya PA, ternyata tidak menerima upah, melainkan diberi 1 kilogram sabu sebagai imbalannya. "Kalau tersangka lainnya mendapat upah uang, beda hal dengan tersangka pasutri ini. Upahnya 1 kilogram sabu," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono kepada halloriau.com, Jumat (3/8/2018). Hariono menjelaskan, pengakuan tersangka ini (Pasutri,red) dalam mengirimkan barang haram untuk tujuan Medan, Sumatra Utara, usai tugas dilaksanakan, mereka bisa ambil 1 Kg sabu yang dibawa. "Jadi gini, ada seseorang yang perintahkan tersangka (Pasutri,red) mengirim narkoba ke Medan. Dari jumlah 26 kilogram sabu dan 12.500 butir pil ekstasi ini, serahkan saja 25 kilogram, 1 kilogramnya sebagai upah," terang Hariono. Sementara dari penglihatan aparat kepolisian sabu 33 kilogram yang diamankan Polda Riau dari 5 orang kurir ini, terdapat adanya perubahan bentuk bungkusan sabu. "Ada dua versi bungkusan sabu ini, hijau dan kuning. Yang hijau ini merupakan pertama kalinya Polda Riau menangkapnya. Yang sebelum-belumnya tidak pernah dijumpai," sambung Hariono. Sementara dari hasil pemeriksaan, Hariono menuturkan aksi tugas sebagai orang kurir ke 5 tersangka ini, baru dilakukan sekali saja. "Itu kata tersangka ini, baru sekali menjadi seorang kurir narkoba yang diupah oleh seseorang," sebut Hariono. Dalam perjalanan proses penyidikan yang nantinya akan diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hariono berharap pelaku ini menerima hukuman yang setimpal. Seperti sebelumnya pelaku bandar narkoba (Eri Jack,red) yang ditangkap di Bengkalis telah diganjar hukuman mati. "Kita sih berharap mereka ini diberi hukuman yang setimpal, sama seperti yang di Bengkalis dulu (Eri Jack,red). Dan mereka ini (5 kurir,red) bukan jaringan yang sama dengan jaringan sebelumnya. Karena mereka ini terputus tidak mengenal satu sama lainnya," pangkas Herionon. Sebelumnya, Polda Riau berhasil menangkap sabu 33 kilogram dan 42.500 butir pil ekstasi, Rabu (1/8/2018) lalu di wilayah Dumai-Sungai Pakning, Bengkalis. Untuk tersangkanya merupakan 5 orang yang bertugas sebagai tukang gendong (Kurir,red). Penulis: Helmi Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |