Home / Politik | |||||||||
Nyaleg, Dua ASN Pemkab Meranti Ajukan Pensiun Dini Selasa, 17/07/2018 | 18:31 | |||||||||
Ilustrasi Pemilu Legislatif 2019 SELATPANJANG - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju ke bursa calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti minta pensiun dini agar bisa ikut menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang. Diketahui aparat pemerintah itu mundur dari ASN setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta secepatnya menanggalkan statusnya jika tidak ingin dicoret dari daftar calon legislatif. Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid menjelaskan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi calon legislatif dari satu partai maka harus mengundurkan diri. "Ya harus mundur karena PNS harus bersikap netral," kata Abu Hamid disela menerima berkas daftar caleg Partai di KPU Kepulauan Meranti, Selasa (17/7/2018). Ia mengatakan informasi yang diterimanya memang ada PNS yang menjadi caleg, tapi itu baru keterangan lisan yang diterima, apakah ada benar atau tidak nanti akan diverifikasi terlebih dahulu. "Kita mempunyai waktu untuk melakukan verifikasi, nanti akan ketahuan kalau memang ada PNS yang jadi caleg," ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kepulauan Meranti, Bakharuddin membenarkan bahwa ada dua orang PNS yang merupakan pejabat eselon III mengajukan pensiun dini untuk mendaftarkan diri menjadi Bacaleg. "Benar, ada dua orang pejabat eselon III yang mengajukan pensiun dini karena ingin bertarung di Pemilu 2019 mendatang. Mereka adalah Eni Bourluci yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Gunardi yang bertugas di Dinas Perkebunan," kata Bakharuddin, Selasa (17/7/2018). Sekretaris BKD ini juga menjelaskan saat ini berkas untuk pengajuan pensiun dini sedang diproses dan akan dibawa ke BKN. "Saat ini sedang tahap proses pengajuan permohonan di pusat. Mungkin hari ini akan kita bawa berkasnya ke BKN. Kedua pejabat tersebut juga akan memasuki masa pensiun pada bulan Agustus mendatang," kata Bakharuddin lagi. Lebih lanjut dikatakan, tidak hanya ASN, pegawai honorer yang ingin maju menjadi Caleg juga wajib mengajukan surat pengunduran diri. Hal itu sesuai dengan surat edaran tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota bagi aparatur sipil negara dan tenaga non PNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti bernomor 800/BKD-PPK/VI/2018/464. Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu paragraf 1 pasal 240, persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota bagi ASN harus membuat surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali sebagai ASN Selain untuk ASN surat edaran juga mengatur tentang tenaga non PNS (honorer). Tenaga non PNS yang mengikuti pencalonan juga harus terlebih dahulu mengundurkan diri sebagai tenaga non PNS. "Apabila tidak membuat surat pengunduran diri, akan diberhentikan sebagai tenaga non PNS," kata Sekretaris BKD Bakharuddin. "Untuk honorer kabarnya ramai menjadi bacaleg. Namun hingga saat ini belum ada belum, nanti kami lakukan inventarisir honorer yang menjadi caleg," katanya lagi. Penulis: Ali Imroen Editor: Budy |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |