Home / Hukrim | ||||||
Polda Riau Terus Dalami Laporan Pembangunan TPA Kuansing Rp17 Miliar Rabu, 11/07/2018 | 17:16 | ||||||
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, saat ini masih mengusut adanya dugaan tindak pidana dalam pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) di Kabupaten Kuantan Singingi senilai Rp17 miliar. Dalam langkah awal, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah memeriksa inisial RA selaku Sekretaris Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan TPA Kuansing, Senin (9/7/2018) lalu. "Baru satu orang yang dimintai keterangannya untuk didalami laporannya," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada halloriau.com, Rabu (11/7/2018). Sunarto menjelaskan, awal pemeriksaan RA yang dilakukannya semalam, bermula dari laporan surat pengaduan oleh seseorang yang dilayangkan ke Kapolda Riau, tentang adanya pihak yang dirugikan, beberapa waktu. Berharap dalam laporan ini segera didalami tindak dugaan pidananya. Namun, Sunarto tidak menjelaskan seraca gamblang pihak-pihak mana yang dirugikan ini. "Dalam surat pengaduan tersebut tertulis dugaan pelanggaran dokumen oleh pihak yang dirugikan. Setelah ada surat pengaduan, baru disposisi ke Krimum untuk didalami," tutur Sunarto. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami terus surat yang bentuknya sebatas pengaduan ini. Apakah penyidik menemukan adanya unsur tindak pidananya atau tidak dengan memanggil RA semalam. Dari hasil interograsi kemaren, penyidik masih membutuhkan keterangan lebih banyak lagi, selain dari satu orang yang dimintai keterangannya (RA,red). "Minimal 2 orang lagi untuk dikonfirmasi. Ini bukan dalam bentuk LP, hanya laporan surat pengaduan saja," tegas Sunarto. Sebelumnya Penyidik Unit III Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, memeriksa RA, Sekretaris Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan TPA Kuansing, Senin (9/7/2018) siang. Pokja TPA Kuansing diduga melakukan kelalaian dalam memutuskan memenangkan PT NLI sebagai pemenang lelang dengan harga Rp15 miliar lebih. Perusahaan ini awalnya diduga tidak memenuhi syarat Kemampuan Dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut. Belakangan PT NLI berusaha memalsukan dokumen agar lolos dan memangkan lelang tender dengan mengklaim pernah membangun TPA di Bojonegoro, Jawa Timur. Akan tetapi, klaim itu diduga kuat palsu, setelah pemerintah setempat menyatakan tidak pernah membangun TPA di wilayah Sukorejo. Penulis: Helmi Editor: Budy |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |