Home / Hukrim | ||||||
Sempat Melawan, Oknum Guru SD di Kuansing Ditangkap Miliki Sabu Minggu, 08/07/2018 | 10:10 | ||||||
Tersangka Msn saat diamankan. TELUK KUANTAN - Dunia pendidikan di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau tercoreng akibat ada oknum guru SD tertangkap miliki Narkotika jenis Sabu. Pelaku berinisial Msn Alias Ison (52) yang diketahui berprofesi sebagai guru PNS di salah satu SD di Kecamatan Benai. Pelaku yang tercatat sebagai warga Kelurahan Benai ini ditangkap di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (7/7/2018) sekira pukul 11:30 Wib. Pelaku ditangkap berdasarkan LP Nomor LP.A / 108 / VII / 2018 / SPKT Polres Kuansing tanggal 7 juli 2018. Dimana pasal yang dilanggar yakni pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil dalam plastik klip merah berat kotor 0.94 gram dibungkus dengan daun kering berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu. Kemudian diamankan satu unit Handphone Merk Nokia warna hitam, lima buah kaca Pirex, satu kaca pirek bekas dipakai yang masih berisi serpihan kristal diduga sabu. Selanjutnya ikut diamankan satu alat hisap sabu (bong), dan uang tunai Rp 3.350.000, serta diamankan satu helai handuk kecil yang digunakan sebagai penutup kepala. Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH,S.Ik melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP G Lumban Toruan membenarkan penangkapan satu tersangka Narkotika tersebut. Disampaikan Lumban, dari kronologis kejadian, pada Sabtu (7/7/2018) sekira pukul 11:30 Wib di Desa Seberang Taluk Tim Opsnal dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkoba di Desa Seberang Taluk. Kemudian Kasat bersama sama Kanit I Ipda Riduan Butar Butar. SH serta Tim Opsnal langsung berangkat menuju lokasi. Sampai di TKP Kanit I Ipda Riduan Butar Butar SH melihat seorang laki laki sedang duduk dekat Tugu Batas Desa Seberang Taluk menutup kepalanya pakai kain handuk kecil sesuai dengan ciri yang diterima dari masyarakat. "Saat mau ditangkap dia melawan dan membuang Hp nya ke dalam kebun pisang,"ujar Lumban. Namun petugas bisa mengamankan pelaku, dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan memeriksa dompetnya ditemukan pipet putih seperti sendok untuk mengecak sabu. "Setelah ditanya dan diakui miliknya selanjutnya Tim mencari barang bukti disekitar TKP dan tidak berapa jauh dari tempat duduknya anggota melihat ada benda yang mencurigakan terselip pada akar keladi rambat seperti plastik bening klip merah diduga berisi sabu yang dibungkus daun kering,"ujar Lumban. Setelah diambil dan dibuka disaksikan oleh Kades Seberang Taluk serta terduga, benar bungkusan tersebut berisi 2 buah plastik bening klip merah berisikan butiran putih diduga Sabu. Selanjutnya pelaku langsung ditangkap, dan didalam dompetnya juga ada uang kontan Rp 3.350.000, serta 5 lembar bukti transfer uang kepada seseorang setiap bukti transfer berisikan Rp 10.000.000. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah terduga yang disaksikan oleh istri dan Pak RW setempat dari dalam kamar rumahnya ditemukan lagi lima buah pirex, satu kaca pirex bekas dipakai masih berisikan kristal Sabu, satu buah bong sabu dan dibenarkan oleh istrinya itu milik suaminya. Penulis: Robi Susanto Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |