Home / Politik | ||||||
Sentra Gakkumdu Hentikan Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada di Rohil Jumat, 06/07/2018 | 10:27 | ||||||
Konferensi Pers di aula Sekretariat Panwaslu Rohil, Jalan Perwira, Bagansiapiapi, Kamis (5/7/2018) sore. BAGANSIAPIAPI - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Panwaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian terpaksa menghentikan penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pilkada di TPS 02 Kepenghuluan Sungai Kubu, Kecamatan Kubu pada Rabu (27/6/2018) lalu. "Penghentian proses dugaan tersebut dikarenakan adanya salah satu yang tidak memenuhi unsur pidana. Selain dari pada itu juga dikarenakan batas waktu dan jarak tempuh untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut," kata Komisioner Panwaslu Rohil, Bimantara Prima Adi Cipta SH, Saat melakukan konferensi Pers di aula Sekretariat Panwaslu Rohil, Jalan Perwira, Bagansiapiapi, Kamis (5/7/2018) sore. Dikatakan Bima, temuan pelanggaran di TPS 02 itu adanya seorang warga berinisial AA menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 kali. Alasannya, mewakili istrinya dalam melakukan pencoblosan. Pada waktu itu sebutnya panwaslu Rohil sudah turun ke lokasi dan menjumpai pelaku dan saksi-saksi TPS, Pengawas TPS untuk melakukan klarifikasi. "Memang ada dugaan, yang pertama pelanggaran administrasi dan pelanggaran Pidana. Untuk pelanggaran Administrasi sudah kita sampaikan ke PPK dan Panwas kecamatan agar melakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut. Dan Alhamdulillah pemungutan ulang suara itu sudah dilakukan pada Minggu (1/7/2018) kemarin," Kata Bima. Dilanjutkan, dalam proses yang berlangsung ada dugaan tindak pidana, maka Panwaslu membawa kasus tersebut di sentra Gakkumdu. "Dimana kita menyimpulkan memang ada unsur tindak pidananya. Namun karena terbatasnya waktu dan adanya salah satu unsur yang tidak memenuhi unsur pidana, maka prosesnya kita hentikan," ucap Bima. Sementara itu, pihak penyidik Sentra Gakkumdu dari Polres Rohil mengatakan, setiap temuan akan dilakukan penyelidikan. Untuk dugaan perkara di Kubu itu belum terdapat yang disangkakan karena belum tercapai unsur-unsur lainnya. "Masih perlu pendalaman lagi dan memanggil para saksi. Memang ada pelanggaran dan harus memanggil saksi ahli dari KPU, namun waktunya terbatas sesuai dengan aturan yang ada," katanya. Di tempat yang sama, pihak penuntut sentra Gakkumdu dari pihak Kejaksaan mengatakan, inti dari yang disangkakan terhadap temuan itu ada satu unsur yang belum bisa dipenuhi. "Masih perlu adanya penyelidikan yang diperlukan agar bisa dibawa ke persidangan. Namun itu itu tentunya kita harus ada alat bukti yang mendukung dan ahli lainnya. Intinya dari sentra Gakkumdu perkara tersebut belum bisa melanjutkan perkara tersebut karena adanya yang tidak memenuhi unsur pidana," pungkasnya. Penulis: Afrizal Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |