Home / Hukrim | |||||||||
Gagalkan Jaringan Narkoba di Riau, Polisi Buru Bandar Besar Kamis, 05/07/2018 | 14:08 | |||||||||
Ekspos penangkapan narkoba PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota gagalkan narkotika jenis sabu seberat 68,22 gram beredar di wilayah Riau. Hanya dalam waktu 24 jam aparat menangkap 3 tersangka sekaligus diduga sebagai pengedar, Senin (2/7/2018). "Tersangka nekat menjadi pengedar lantaran didesak kebutuhan ekonomi," ungkap Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Hanafi kepada halloriau.com, Kamis (5/7/2018) siang. Dijelaskannya, proses penangkapan jaringan narkoba diwilayah Riau ini, sesuai laporan warga. Lalu dilakukan pemancingan dengan berpura-pura memesan sabu dari tangan tersangka. Awalnya polisi memancing tersangka Dendi (26) keluar dari persembunyian, dengan memiliki sabu seberat 1,09 gram. Masih tahap pengembangan ditemukan tersangka Zul (37) dengan banyak sabu 17,39 gram. Terakhir Imam (32) dengan kepemilikan sabu 49 gram. "Total semuanya 68,22 gram dan uang tunai hasil transaksi senilai Rp1 juta dan 3 unit handphone," sambung Hanafi. Lebih lanjut, Hanafi menambahkan bahwa jaringan yang mereka bangun secara terputus, tidak berkaitan langsung. Hanya melalui percakapan telpon seluler. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. "Antara tersangka satu sama lainnya tidak berkaitan langsung (tidak kenal,red) atau terputus. Barang pertama Dendi membelinya dari tangan Zul, lalu didapatkan lagi tangan Imam," beber Hanafi. Tersangka sempat mengalami kecurigaan amat dalam, saat aparat memesan sabu dari tangan Dendi. Lantaran takut kehilangan dilakukan nego tempat di Jalan Kharudin Nasution. Pengembangan belum sempai berhenti disitu, Zul ditangkap berdasarkan pengakuan Dendi di Teratak Buluh. Lalu didapat kembali Imam di stadiun utama. "Penangkapan tersangka dilakukan 3 tempat yang berbeda. Tersangka ini juga merupakan warga Riau. Dari pengakuan, aksi yang dilakoninya baru sekali," sebut Hanafi. Selain tersangka yang diamankan, polisi kembali mengetahui bandar besarnya yang diduga menyuplai barang haram tersebut ke 3 tersangka. "Bandar besarnya dari 3 tersangka ini adalah inisial LH. Saat ini masih kita lakukan pengejaran terhadapnya untuk menuntaskan proses penyidikannya," pungkas Hanafi. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penulis: Helmi Editor: Budy |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |