Home / Hukrim | |||||||||
PN Rengat Vonis Alexander Si Gembong Narkoba Hukuman Penjara Seumur Hidup Selasa, 03/07/2018 | 10:55 | |||||||||
Sidang vonis terdakwa. PEMATANGREBA - Terdakwa gembong Narkoba di Inhu sekaligus tersangka kepemilikan senjata api dan pencucian uang bernama Alexander alias Alex (30), Senin (2/7/2018) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan hukuman kurungan (Penjara) seumur hidup. Terdakwa Alex yang dituntut seumur hidup itu sesuai keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu). Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Rengat Guntoro Eka Sakti SH, MH selaku ketua majelis dan didampingi oleh Maharani Debora Manulang SH, MH dan lmmanuel MP Sirait SH selaku majelis anggota. Dalam putusan nya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Alexander terbukti bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Saat dikonfirmasi wartawan, Rulif Yuganitra SH salah seorang JPU Jaksa Inhu membenarkan bahwa terdakwa Narkoba atas nama Alexander dituntut dengan kurungan seumur hidup, dan tuntutan tersebut dipenuhi oleh Majelis Hakim. Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Yeni Darwis SH ditemui seusai persidangan menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap kliennya tersebut. “Kita menyatakan pikir-pikir dengan keputusan tersebut, hal ini untuk menghormati hak terdakwa, serta memberi kesempatan kepada keluarga terdakwa untuk mengambil keputusan menerima atau banding terhadap keputusan tersebut,” singkatnya. Penulis: Andri Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |