Home / Hallo Indonesia | |||||||||
Menpan RB, KPK dan Pemprov Riau Kompak Larang ASN Gunakan Mobnas untuk Mudik Rabu, 06/06/2018 | 12:59 | |||||||||
Ilustrasi Mobnas dilarang dibawa mudik JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur menerbitkan Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018. Surat itu terkait larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik menggunakan mobil dinas. Surat mengatur pula soal larangan menerima hadiah bagi PNS. Asman menyatakan, surat tersebut diterbitkan untuk penegakan disiplin ASN dan guna menjamin pelayanan publik berjalan optimal. Selain menegaskan kembali bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN, SE tersebut juga mengingatkan larangan penggunaan fasilitas dinas saat mudik. "Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," kata Asman dalam keterangan resminya, Rabu (6/6/2018). Dalam SE itu dinyatakan pula bahwa cuti bersama selama tujuh hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup. Untuk itu, diimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada ASN di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting. Dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan bagi ASN menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. "PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," sebut Asman. Di bagian akhir, Asman meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah. Pemprov Riau Juga Melarang
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim melarang seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran 2018. "ASN jangan memakai mobil dinas. Ikuti komitmen ini. Kita ikuti KPK. Sudah ada surat dari KPK yang menyebut delapan poin yang tidak boleh diterima dan dipakai ASN selama lebaran. Salah satunya tidak boleh memakai mobil dinas," tegas Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim di Kantor Gubernur Riau, Rabu (6/5/2018).(*) |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |