Home / Hukrim | ||||||
Jajaran Polres Inhu Amankan 3 Pengedar Sabu Sekaligus Minggu, 03/06/2018 | 11:05 | ||||||
Tiga tersangka dan barang bukti. INHU - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan 3 orang laki-laki diduga sebagai tersangka pengedar Narkotika jenis shabu, Jumat (1/6/2018) kemarin. Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting S.Ik melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi sabtu (2/6/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersangka narkotika jenis shabu. Dijelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan warga Baserah Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). “Mereka adalah BA alias B (18) Warga Desa Kepala Pulau Dusun Tabalai Kecamatan Kuantan Hilir, YW alias YD (22) Kelurahan Pasar Baru Baserah dan RS alias R (24) warga Pasar Baru Baserah,” ujar Juraidi. Lebih lanjut diceritakan Paur Humas, hari Jum’at tanggal 1 Juni 2018 kemarin sekitar pukul 08.00 wib personel Sat Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Batu Rijal Hilir Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu. "Kemudian dilakukan pengintaian dan melihat 2 orang dengan dengan gelagat mencurigakan berada di dalam sebuah rumah,” terangnya lagi. Melihat itu tim langsung mendekati orang tersebut dan melakukan penangkapan, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus shabu di atas bantal di ruangan tamu. “Kemudian dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku kalau shabu tersebut adalah milik RS yang akan diantar kepada pembeli,”ujarnya. Kedua Pelaku dijanjikan upah dalam bentuk uang dan pakai shabu gratis, lalu dilakukan pancingan terhadap RS, dimana kemudian yang bersangkutan datang untuk menjumpai kedua pelaku. “RS langsung ditangkap, ketika diinterogasi yang bersangkutan mengakui kalau shabu yang dibawa oleh kedua pelaku adalah miliknya,” tegas Juraidi. Dari ketiga tersangka diamankan BB berupa 1 bungkus shabu seberat 4,52 gram, 11 bungkus shabu seberat 4,51 gram, 2 bungkus plastik warna hitam 1 unit Hp Soni, 1 unit Hp Mito, 1 unit Hp Samsung lipat, 1 unit sepeda motor Supra x warna merah tanpa plat nomor dan uang Rp. 300 ribu. Penulis: Andri Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |