Home / Hukrim | |||||||||
Rugikan Negara Rp3,6 M, Dua ASN Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dispora Riau Rabu, 30/05/2018 | 15:53 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun anggaran 2016 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, dua tersangka telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dua tersangka ini merupakan pihak yang disangkakan bertanggung jawab dalam dugaan korupsi Dispora. Mereka berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang merugikan negara mencapai Rp3,6 miliar berdasarkan hasil audit BPK RI. "Penetapan kedua tersangka itu telah dilakukan sejak 2 Mei lalu," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan, kepada halloriau.com, Rabu (30/5/2018). Ia menjelaskan, tersangkanya inisial ML menjabat Kabid Dispora Riau sekaligus KPA kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana anggaran 2016. Lalu, tersangka inisial AH yang saat itu menjabat sebagai PPTK saat itu. "Untuk sementara, ada dua tersangka inisial ML dan AH. Mereka adalah PNS di Dispora Riau saat itu," sebut Subekhan. Terhadap tersangka ini, untuk diketahui belum dilakukan penahanan. Meski demikian, sudah dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi dan tersangka. Selain itu, penyidik Kejati juga telah memeriksa beberapa orang lainnya sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Kurang lebih seputaran 50 orang saksi yang kita periksa. Tersangka juga belum ditahan," sambung Subekhan. Dalam perkara ini, penyidik Kejati Riau juga sudah melakukan penyitaan terhadap uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara. Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. Kemudian pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp405 juta, masih ada sekitar Rp1,6 miliar lagi yang belum dikembalikan. Sebelumnya, perkara ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Korps Adhyaksa Riau sejak Januari 2018 lalu. Penyelidikan meyakini adanya bukti permulaan yang cukup melawan hukum dalam proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan sehingga layak naik ke tahap penyidikan. Dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp21 miliar. Tersangka ML akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor. Lalu AH disangkakan dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, juga dijerat dengan pasal 12 e. Mereka dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara. Data yang dihimpun, saksi yang pernah diperiksa Sekda Riau, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Kepala Dispora dan mantan Kepala Dispora Riau. Terakhir anggota Komisi V DPRD Riau. Penulis: Helmi Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |