Home / Hukrim | |||||||||
Bisa Ubah Suara, Cara Pelaku Penipuan Modus Undian Berhadiah Yakinkan Korbannya Selasa, 29/05/2018 | 16:48 | |||||||||
Ekspos kasus penipuan. PEKANBARU - Untuk lancarkan aksi penipuannya yang berkedok undiah berhadiah, pelaku Adiansyah (21) warga Sulawesi Selatan, ternyata mahir mengubah suaranya. Dengan kemampuan memainkan pita suaranya, para korban kian yakin telah menghubungi pegawai dari perusahaan yang mengadakan undian. "Jadi, saat korban ditelpon untuk dimintai sejumlah uang dari aksi kejahatannya, pelaku meyakinkan korbannya dengan mengubah pita suaranya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada halloriau.com, Selasa (29/5/2018). Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Riau baru temukan satu orang korban dari Pekanbaru. Ia masuk jebakan pelaku dengan iming-iming undian SMS berhadiah yang dibroadcast. "Dari media sosial, pelaku membuat webside PT. M Kios, Gebyar Pulsa dan disebarluaskan dengan sejumlah nomor pelanggan," kata Gidion. Untuk penampungan uang dari korbannya, pelaku membuka sejumlah nomor rekening Bank. Dalam penipuan undian berhadiah ini juga pelaku mencantumkan pada websitenya hadiah berupa sepeda motor, mobil, dan uang jutaan rupiah. "Uang-uang yang ditarik pelaku dari korbannya disalurkan ke rekening Bank yang dimilikinya. Kemudian, pengakuan pelaku ini, ia bekerja seorang diri yang didapatkan ilmunya dari otodidak," beber Gidion. Barang bukti yang ikut diamankan dari tangan pelaku yakni sejumlah handphone, modem sebanyak 23 buah, laptop. Alat-alat elektronik ini yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi penipuan terhadap para korban. Sementara, korban yang tertipu diarahkan untuk menelpon orang tertentu untuk meyakinkan bahwa undian berhadiah ini benar nyata dan legal. Aksi pelaku pun berlanjut dengan berpura-pura sebagai pegawai. "Jadi pelaku ini, ternyata bisa merupah pita suranya. Korban yang yakin lantas percaya dengan pelaku. Untuk lokasi penelponan ini dicari tempat yang sunyi sekali, yakni di persawahan," sambung Gidion. Uang hasil penipuan tersebut, telah diperolehnya cukup banyak dari korban yang tertarik. Tambah Gidion, perbulan saja pelaku bisa raup Rp15 juta dan dia telah menipu hingga 2 tahun lamanya. "Fantastik sekali, selama 2 tahun menjalankan penipuan ini. Uang Rp15 juta ia dapatkan perbulannya," tegas Gidion yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto saat ekspos. Gidion juga berharap, kepada warga Pekanbaru yang merasa menjadi korban penipuan yang telah dilakukan pelaku ini, agar segera melapor ke Polda Riau, agar permasalahan ini dapat segera terselesaikan dengan tuntas. Sebelumnya, Kasubdi II Dirkrimaus Polda Riau menangkap Adiansyah (21) warga Sulawesi Selatan, Sabtu (26/5/2018) dirumahnya atas dugaan penipuan undian sms berhadiah, dengan 1 korban dari Pekanbaru. Penulis: Helmi Editor: Yusni Fatimah
|
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |