Home / Indragiri Hulu | |||||||||
Pemkab Inhu Nyatakan Tidak Pernah Keluarkan Izin PT Runggu Prima Jaya Rabu, 23/05/2018 | 11:03 | |||||||||
INHU - PT Runggu Prima Jaya (RPJ) yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dinyatakan tidak memiliki izin operasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu. Hal ini dikatakan saat rapat membahas kawasan lahan hutan di kota sejarah ini, Selasa (22/5/2018) di kantor Bupati. Hadir diantaranya Wabup Inhu H Khairizal SE MSi, Plt Setda Inhu Ir Hendrizal MSi, Ketua Komisi II DPRD inhu Novriadi, Kasi Intel Jaks Inhu Nugroho Wisnu Pujuyono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu Selamat, Kadis Pertanian dan Perkebunan Paino SP, Kabag Sumda Polres Inhu Kompol Amril SSos, Kodim 0302/Inhu, kesbangpol Inhu diwakili oleh Kasubdit penanganan konflik Bambang, Kepala KPH Rahidi, dan para tamu undangan lainnya. Plt Setda Inhu Ir Hendrizal Msi menyampaikan, inti pembahasan saat ini adalah kawasan hutan tentang PT Runggu Prima Jaya (RPJ) yang tidak memiliki legalitas lengkap sejak tahun 2011. Yang mana pernah mengajukan permohonan kepada pemda, namun ditolak karena kawasan yang diduduki adalah kawasan hutan lindung. Hal ini tambah diperkuat oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau PT RPJ yang menyebutkan keberadaan PT RPJ ini dalam kawasan hutan lindung, secara legalitas tidak mempunyai administrasi intinya ilegal. Sebab Hutan lindung diganti dengan sawit dapat berdampak pada ekosistem terutama hewan. "Konsekuensi hukumnya ada, sesuai UU 41 TAHUN 1999 tentang kehutanan lindung. Saya tahu pada tahun 2011 bupati juga tidak pernah memberikan izin dan malah bupati minta untuk menghentikan aktivitas dikawasan hutan," terang perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Sama hal nya disampaikan Kabag Pertanahan Raja Fahrul Rozi, melakukan aktivitas aktivitas di kawasan hutan lindung adalah Ilegal dan melanggar hukum. Kalaupun izin PT Runggu ada maka dipastikan isin itu ilegal, namun Pemkab Inhu menyatakan sikap tidak menerbitkan Izin kepada perusahaan itu. Perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit itu kerap membingungkan lantaran nama perusahaan yang sering bergonta ganti. Ada yang menyebutkan PT RPJ, PT MAL bahkan ada yang menyebutkan Koperasi. "UU 41 thn 1999 pasal 51 huruf g temtang kehutanan sudah jelas tidak dibenarkan dalam merambah hutan lindung. UU 39 tahun 2013 tentang perkebunan juga dijelaskan secara keseluruhan. Untuk itu diminta untuk tindak tegas dari instansi terkait. Jangan sampai ada pembiaran berkepanjangan soal ini. Kami dari Polri maupun TNI ataupun Kejaksaan siap mendukung pemerintah mengatasinya," tutur Kabag Sumda Polres Inhu Kompol Amril ssos mh. Ketua komisi II DPRD Inhu Novrianto juga menjelaskan, dirinya sudah memanggil tiga kali panggilan terhadap PT RPJ, namun tidak pernah datang untuk hearing bersama dprd untuk menanyakan mengapa tetap beraktivitas sedangkan izin tidak dimiliki. "Meskipun konflik antara masyarakat dengan pihak perusahaan tidak ada, namun jelas melanggar hukum," kata Novrianto. Sementara itu Wabup Inhu H Khairizal MSI sbb menyimpulkan, PT RPJ tidak memiliki izin lengkap namun tetap beroperasi. Pemda Inhu menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin soal permohonan pengolahan kawasan hutan lindung oleh PT RPJ. PT RPj tetap merambah kawasan hutan lindung secara Ilegal. Meskipun Konflik masyarakat dengan perusahaan tidak ada, kegiatan lancar lancar saja. "Diharapkan kepada instansi terkait untuk menyampaikan kepada Camat, Kades soal permasalahan ini agar tidak berdampak kepada masyarakat itu sendiri, serta memohon kepada Dinas Kehutanan menindak tegas terhadap pihak perusahaan yang menduduki kawasan hutan lindung, bagaimana pun ceritanya hutan lindung wajib hukumnya untuk dilindungi," imbuh wabup. Penulis: Andri Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |