Home / Hukrim | |||||||||
Pengiriman 8 Kg Sabu ke Jakarta Sempat Tertunda, Kurir Mutar-mutar di Pekanbaru Senin, 21/05/2018 | 13:55 | |||||||||
Ekspos tangkapan sabu 8 kg dengan tersangka HE (38). PEKANBARU - Seolah merasa kebal dangan hukum, HE (38), setelah keluar dari penjara usai jalani hukuman kasus Curas 6 tahun silam, kini, dia dipastikan bakal huni sel penjara 20 tahun lamanya. HE tertangkap menjadi kurir narkoba seberat 8 kilogram yang hendak dikirim ke Jakarta.
"Ia (tersangka,red) pernah tersandung kasus curas yang dipenjara 6 tahun di Dumai," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, kepada halloriau.com, saat ekspos di Mapolresta, Senin (21/5/2018). Ia menuturkan, tersangka pernah melakukan hal yang sama, kurir dengan mengirim sabu dari Dumai ke Jakarta menggunakan jalur darat (Mobil). Namun kali ini berakhir gagal, aksinya dapat dibaca petugas. "Dua kali mengirim barang, dan untuk yang ketiga kali ini, gagal dengan sabu kurang lebih 8 kilogram yang dijanjikan upah Rp30 juta," sambung Susanto. Terpisah, tersangka HE mengaku bahwa upah yang dia dapatkan ini nanti dibagi dua dengan rekannya, usai sabu sampai di tujuan. "Upah Rp30 juta itu saya bagi dua dengan rekanan lainnya. Untuk mobil dan uang saku Rp5 juta, semuanya sudah dipersiapkan oleh bos saya, inisial ACE," tutur HE. Terkait ACE, yang diketahui menyuruh tersangka mengantarkan sabu 8 kilogram ke Jakarta menggunakan mobil Fortuner B 805 TBU yang telah dipersiapkan semuanya di Pekanbaru. Setelah mendapatkan mobil, lanjut HE, dirinya menginap di Hotel Furaya Jalan Sudirman, Senin (14/5/2018) sebelum esoknya berhasil ditangkap Polsek Tampan di Sudirman. "Saya disuruh cek in di Hotel Furaya selama dua hari, sempat menunda keberangkatan lantaran berangkat sendiri ke Jakarta. Makanya mutar-mutar dulu di Pekanbaru," singkat HE. Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini. Seorang tersangka inisial ACE yang menjadi DPO yang disebut-sebut sebagai bos tersangka yang menyuruh antarkan sabu ke Jakarta. Sebelumnya, Polsek Tampan mengamankam seorang kurir narkoba membawa sabu 8 kilogram. Barang tersebut dibawa dari Dumai dan dikirim ke Jakarta menggunakan jalur darat memakai mobil Fortuner B 805 TBU, Selasa (15/5/2018). Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |