Home / Politik | |||||||||
Panwaslu Inhil: ASN Boleh Saksikan Proses Kampanye Kandidat Paslon Selasa, 15/05/2018 | 15:28 | |||||||||
Ketua Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Andang Yudiantoro INHIL - Ketua Panwaslu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Andang Yudiantoro ikut berkomentar terkait adanya judul berita yang sempat menghebohkan yaitu tentang penyampaian Bawaslu RI bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan untuk ikut berkampanye.
Menurut Andang, setelah dicermati sebenarnya yang dimaksud dalam berita nasional tersebut adalah ASN boleh menghadiri atau menyaksikan proses kampanye para kandidat Paslon, sebab ASN juga punya hak untuk mengetahui Paslon yang akan dipilihnya nanti. "Itu beda dengan ikut menjadi peserta kampanye yang diundang oleh Paslon, ikut bergabung dalam ruangan yang jelas-jelas di dalamnya sedang ada kampanye, itu yang tidak boleh," ucap Andang saat acara sosialisasi tatap muka dengan Ormas, Media Massa, serta pemilih pemula yang diadakan oleh Panwaslu Inhil. Selain itu, Andang juga mengomentari terkait pertanyaan salah satu audien terkait boleh atau tidaknya Mahasiswa ikut berkampanye untuk salah seorang Paslon tertentu. "Dalam konteks demokrasi, secara individu mahasiswa boleh berpolitik dan menjadi anggota partai politik. Yang tidak boleh itu mahasiswa membawa politik ke kampus sehingga menjadi ranah politik praktis. Tapi untuk APK tidak boleh dipasang di tempat pendidikan, tempat agama dan Paslon memang tidak boleh berkampanye di tempat-tempat tersebut," tutupnya. Penulis : Yendra Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |