Home / Hukrim | ||||||
Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Lima Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara Sabtu, 05/05/2018 | 09:03 | ||||||
Para pslaku pencabulan DUMAI - Lima pemuda di Kota Dumai terancam 15 tahun penjara karena setubuhi pacarnya sendiri yang masih berusia di bawah umur. Mereka adalah OS (17), SB (28), DW (21), P (25) dan LCW (20) semuanya warga Kota Dumai yang dilaporkan keluarga korban karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Atas perbuatannya para pelaku harus menjalani hukuman sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Hal itu disampaikan Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamaian Nainggolan melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaluddin Syam, Jumat (4/5/2018) di Mapolres Dumai. "Dalam 11 hari belakangan ini kami telah menerima 6 laporan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. 5 tersangka melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih dibawah umur, satu lagi ayah tiri yang mencabuli anak tirinya. Semua tersangka telah kita amankan," kata Kasat. Lanjutnya, para tersangka dilaporkan mencabuli korban yang masih berusia di bawah umur. "Korbannya merupakan pacarnya sendiri. Ini terjadi karena pacaran terlalu dekat terjadilah hubungan layaknya suami istri," terang Kasat. Akibat pacaran terlalu dekat, akibatnya melakukan hubungan layaknya suami istri. Maka dari itu kami himbau kepada para orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar jangan sampai terpengaruh pergaulan bebas, ingat Kasat. Penulis: Bambang Editor: Budy
|
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |