Home / Pekanbaru | ||||||
Penetapan PT GTJ sebagai Pemenang Lelang Pengelolaan Sampah Pekanbaru Tuai Kritik Minggu, 22/04/2018 | 14:34 | ||||||
Sampah di Kota Pekanbaru. PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan PT Godang Tua Jaya (GTJ) sebagai pihak ketiga yang mengelola jasa angkutan sampah zona I. Penetapan ini melalui tahapan lelang yang sempat molor beberapa waktu lalu. Selain pelaksanaan lelang molor dari jadwal, diduga perusahaan pemenang memiliki sejumlah catatan buruk, namun tidak menjadi pertimbangan bagi Pemko Pekanbaru dengan alasan tidak masuk daftar hitam. Ditetapkannya perusahaan asal Jakarta itu sebagai pemenang, kini menuai polemik. Sebab perusahaan tersebut diketahui pernah wanprestasi dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Bekasi, hingga berujung pemutusan kontrak oleh Pemprov DKI. Penelusuran wartawan di mesin pencarian Internet, PT Godang Tua Jaya juga pernah ketahuan menggunakan 5.120 liter solar bersubsidi untuk kegiatan operasional alat berat. Akibat kasus tersebut, salah seorang petinggi perusahaan Linggom Lumbantoruan dibawa ke Pengadilan. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung yang terbit 2014 lalu, Lumbantoruan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Pengamat Kebijakan Publik Saiman Pakpahan menilai, Pemko Pekanbaru tidak serius dalam melakukan lelang jasa angkutan sampah zona I. Menurutnya, pelaksanaan lelang beberapa kali dinyatakan gagal dan diulang. "Nggak tau kenapa dilelang ulang dan terpilih perusahaan itu (PT Godang Tua Jaya)," ungkap Saiman minggu lalu. Seharusnya, Pemko Pekanbaru memahami persoalan sampah terlebih dahulu, apabila telah selesai maka barulah melakukan lelang sampah. "Pahami dulu, setelah didefenisikan, barulah mencari perusahaan yang bisa menyelesaikan permasalahan itu," jelasnya. Pelaksanaan lelang harus menemukan perusahan yang bersih. Salah satu di antaranya menelusuri track record perusahaan. Jika perusahaan dimenang pernah wanprestasi dan diputus kontrak dalam pengelolaan sampah di TPST, menurutnya ada sesuatu yang diabaikan. "Apakah ini tidak menjadi perhatian dan pertimbangan Pemko. Ini semestinya jadi perhatian agar tidak terulang yang serupa di Pekanbaru. Mengapa perusahaan bermasalah juga yang dapat (pemenang). Pemko ngukur ini, apakah hanya di sisi adimistrasi saja atau dari sini mana?," kata dia. Ia khawatir, jika perusahaan tersebut tetap dipekerjakan, akan terjadi lagi permasalahan seperti tahun 2016 lalu. Saat itu PT Multi Inti Guna (MIG) gagal mengelola sampah di Pekanbaru. "Siap ngggak Pemko dihujat-hujat masyarakat, didemo. Sampah diletakan di rumah dinas Walikota, mau nggak. Yang seperti itu harus dipikirkan, jadi Pemko jangan hanya mengedepankan proyek saja," tegasnya. Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri mengatakan, telah menerima salinan dokumen hasil pelaksanaan lelang, pada Kamis (19/4) siang. Tahapan selanjut sebut dia, pihaknya akan mempersiapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ), Surat Perintah Mulai Kerja dan surat dokumen kontrak kerjasama dengan pihak ketiga. "Kita akan melakukan verifikasi ulang. Apabila dalam pengecekan itu didapati ada persyarakat yang belum terpenuhi akan ditindaklanjuti. Kita serahkan ke pimpinan. Apa tindaklanjutnya," kata Zulfikri. Namun, jika tidak ada permasalahan, maka terhitung awal bulan depan PT Godang Tua Jaya sudah dapat mulai bekerja mengakut sampah di wilayah Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Marpoyan Damai dan Kecamatan Pekanbaru Kota. "1 Mei, mereka mulai bekerja," ujarnya. Kepala ULP Kota Pekanbaru Mus Alimin mengatakan, selama lima hari masa sanggah setelah pengumuman hasil pemenang tidak ada perusahaan yang menyanggah. Dengan begitu, maka PT Godang Tua Jaya sebagai perusahaan yang akan mengelola jasa angkutan sampah zona I. Persoalan PT Godang Tua Jaya yang memiliki catatan buruk, Ia menyebut, Pokok Kerja (Pokja) sudah bekerja sesuai aturan dan ketentuaan yang berlaku dan mengecek di LKPP dan LPSE. Hasilnya, perusahaan itu tidak masuk daftar hitam. "Jika PPK (Pejabat pembuat komitmen) mau menelusuri silahkan saja. Ranah Pokja sudah dipenuhi semuanya, tidak ada masalah. Apa yang diinginkan PPK terpenuhi, itu lah pemenangnya," imbuhnya. Penulis: Delvi Adri Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |