Home / Politik | |||||||||
KPU Meranti Tetapkan DPT Pilgubri Sebanyak 134.314 Rabu, 18/04/2018 | 21:07 | |||||||||
Rapat pleno penetapan DPT SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Pilgubri) 2018 di Kepulauan Meranti, Rabu (18/4/2018). Melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di Ball Room Hotel Grand Meranti KPU menetapkan DPT Kepulauan Meranti 134.314 pemilih. Rapat pleno terbuka penetapan DPT dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid dan empat komisioner lainnya. Pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dilakukan dengan mencatat hasil pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Masing-masing PPK diberikan kesempatan untuk membacakan hasil plenonya. Dalam dokumen model A.3.3-KWK tersebut, DPT Pilgubri di Kepulauan Meranti ditetapkan sebanyak 134.314 pemilih terdiri dari 65.086 Pemilih perempuan, serta 69.228 laki laki. Jumlah DPT yang ditetapkan KPU Kepulauan Meranti, lebih kecil dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dikeluarkan KPU Kepulauan Meranti sebelumnya, yaitu sebanyak 138.499 pemilih. Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid menyatakan, adanya selisih yang cukup besar antara DPS dengan DPSHP, yang kemudian ditetapkan menjadi DPT sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2017. Besarnya selisih antara DPS dan DPT itu disebabkan karena banyaknya ditemukan Pemilih ganda di 9 kecamatan. "Perbaikan data pemilih itu terdapat 4.185 pemilih, dalam DPS yang di tetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ganda atau tidak memiliki NIK dan Nomor KK. dan sesuai SOP KPU, itu harus ditetapkan TMS. Di samping itu, kita juga temukan penambahan pemilih baru sebesar 1400 pemilih,“ kata Abu. Abu Hamid optimis, DPT yang sudah ditetapkan KPU Kepulauan Meranti diharapkan telah mendekati akurasi yang tinggi karena telah dilakukan secara masiv dan berjenjang bersama KPU, Panwaslu, PPK, dan Panwascam. "Kita harapkan, tidak ada lagi warga Kepulauan Meranti yang sudah memiliki hak pilih tercecer atau tidak masuk dalam DPT Pilgubri ini. Namun jika tiga hari sebelum pencoblosan belum menerima surat undangan, maka cukup membawa e-KTP saja," katanya lagi. Penulis: Ali Imroen Editor: Budy
|
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |