Home / Meranti | |||||||||
Pemilik Swalayan Top 99 Diduga Peras Karyawan yang Ketahuan Mencuri Rabu, 18/04/2018 | 15:27 | |||||||||
SELATPANJANG - Sujadi alias Ahwat, pemilik Swalayan Top 99 di Jalan Kartini, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti diduga memeras karyawannya ketika kedapatan mencuri. Selain meminta bayaran, Ahwat juga menyita surat tanah milik orang tua karyawannya itu sebagai jaminan. Selain itu, dia juga akan menguasai surat tanah tersebut jika dalam waktu dua tahun tidak bisa dilunasi. "Saya bingung dan malu sebenarnya. Tapi orang tua mana yang mau anaknya dipenjara. Apalagi dia perempuan," kata Hayun (53), ayah karyawan Top 99 yang kedapatan mencuri, ketika bercerita dengan wartawan yang menemuinya, akhir pekan lalu. Menurut Hayun, peristiwa itu bermula dari perbuatan anak perempuannya bernama Leha yang ketahuan mencuri ketika bekerja di Swalayan Top 99 pada 23 Maret 2018. Perbuatan Leha bahkan terekam CCTV. Gadis miskin yang berstatus pelajar tersebut akhirnya tidak bisa mengelak. Dia hanya bisa pasrah dan menangis untuk mendapatkan ampunan. Sementara Ahwat yang merasa dirugikan juga tidak tinggal diam. Dia tidak melaporkan Leha ke polisi, melainkan minta uang ganti rugi sebesar Rp24 juta. Besarnya jumlah uang yang harus diganti juga berdasarkan perhitungan Ahwat secara pribadi. Karena Leha tidak punya uang untuk mengganti barang yang telah diambil, Ahwat akhirnya meminta ibu Leha bernama Sri datang sambil menunjukkan rekaman CCTV. Ibu dua anak tersebut begitu terpukul setelah mengetahui kejadian itu. Bahkan dia nyaris pingsan di tempat ketika mendengar ucapan pemilik swalayan yang hendak melaporkan anaknya ke polisi jika tidak bisa mengganti kerugian. Namun, Sri juga tidak bisa berbuat banyak. Penghasilannya sebagai asisten rumah tangga sangat tidak memungkinkan membayar uang sebegitu banyak sesuai permintaan Ahwat, sang pemilik Swalatan Top 99. Satu-satunya jalan, dia harus menghubungi Hayun, mantan suaminya (ayah kandung Leha) yang sedang bekerja di Malaysia. Hayun diminta segera datang menemui Ahwat dan menyelesaikan persoalan tersebut. Dia juga diminta menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan. Berdasarkan surat pernyataan yang dibuat Ahwat dan ditanda tangani Leha dan ayahnya Hayun, tertera bahwa selama enam bulan bekerja (5 September s.d 21 Maret 2018), Leha dituding selalu mengambil barang-barang di swalayan. Namun, tidak dijelaskan apa saja jenis barang yang diambil dan berapa kerugian per itemnya sesuai CCTV. Kemudian dibuatlah kerugian per harinya sebesar Rp.200.000 x 30 (hari) = Rp.6.000.000. Dan, jumlah tersebut kemudian dikali lagi dengan 4 bulan bekerja saja. Berdasarkan perhitungan tersebut, maka jumlah uang kerugian yang harus dibayarkan Leha menjadi Rp24 juta. "Ketika ketemu itulah dia minta saya mengganti kerugiannya sebesar Rp24 juta. Kalau segitu saya tak sanggup bayar. Dan, waktu itu saya hanya ada uang empat juta hasil kerja di Malaysia dan uang itu langsung saya serahkan kepada dia. Tapi dia tetap mau Rp24 juta dan uang yang saya berikan hanya sebagai angsuran pertama," kata Hayun lagi. Meski telah mendapatkan ganti rugi, Ahwat tetap meminta jaminan. Dengan jaminan itu, seolah ia yakin bahwa orang tua Leha akan membayarkan sisa uang yang ia pinta. Hayun yang makin terpojok dan ketakutan akhirnya terpaksa menyerahkan satu persil surat tanahnya seluas 496 M persegi kepada Ahwat. Bahkan penyerahan surat tanah juga dilengkapi dengan surat jaminan yang walaupun secara hukum diragukan keabsahannya. "Kami sadar anak kami salah, tapi kerugian dia yang hanya Rp200 ribu sudah saya ganti dengan empat juta. Tapi dia tidak mau segitu dan malah minta ganti kerugian hingga Rp24 juta. Saya tidak punya uang lagi dan dia minta jaminan, makanya saya kasih surat tanah tersebut," sebut Hayun. Meski anak gadisnya itu melanggar hukum, Hayun juga mengaku tidak bisa menyalahkannya. Selain faktor ekonomi, dia juga sadar bahwa Leha berbuat begitu juga sebagai akibat dari perceraiannya dengan ibu Leha. Demi anak, kini Hayun terpaksa kembali bekerja di Malaysia agar bisa melunasi angsuran kepada Ahwat. "Saya benar-benar tak sanggup bayar segitu dan sempat minta ke Ahwat agar kasih waktu tiga tahun melunasinya. Tapi dia bilang hanya bisa dua tahun, kalau tidak surat tanah saya akan diambil. Saya sayang surat tanah itu, karena itulah satu-satunya harta yang saya siapkan untuk Leha. Tolonglah bantu saya bang memujuk Ahwat," ucap Hayum, berharap banyak kepada sejumlah awak media yang tergabung dalam PWI Kepulauan Meranti. Sujadi alias Ahwat belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan itu. Ketika didatangi di Swalayan Top 99 di Jalan Kartini sedang tidak berada di tempat. Ketika dihubungi melalui telepon selulernya juga tidak mau menjawab. Begitu juga ketika konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp, dia hanya menjawab bahwa dirinya berada di Kota Batam, Kepulauan Riau, tanpa memberikan keterangan resmi atas konfirmasi wartawan. Penulis : Ali Imroen Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |