Home / Pekanbaru | |||||||||
Tiga Bangunan di Pekanbaru Langgar Garis Sempadan Bangunan Senin, 16/04/2018 | 16:25 | |||||||||
Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono PEKANBARU - Badan Satpol PP Kota Pekanbaru menemukan tiga bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Instalasi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu sudah melakukan pendekatan secara persuasif kepada tiga pimilik bangunan.
Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, ketiga bangunan dimaksud di antaranya Rumah Makan CU di Jalan Jenderal Sudirman, satu bangunan ponsel di Jalan Abdul Muis dan satu bangunan lagi di wilayah Tegal Sari, Rumbai. Untuk tiga bangunan itu, Agus mengaku sudah menurunkan personel guna melakukan penertiban secara persuasif terhadap pemilik bangunan bersangkutan. "Jumat (13/4/2018) lalu, petugas sudah turun ke lapangan memberi peringatan kepada pemilik bangunan," kata Agus di Pekanbaru, Senin (16/4/2018). Adanya peringatan itu, Agus berharap pemilik bangunan menertibkan sendiri bangunan yang melanggar GSB hingga batas waktu yang ditetapkan. "Kalau tidak diindahkan, akan kita eksekusi (bongkar,red)," tegasnya. Selain bangunan yang melanggar GSB, sambung dia, Satpol PP juga menemukan sejumlah warung internet (warnet) dan tiang reklame yang tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru. "Semuanya akan kita tertibkan dalam bulan ini," imbuhnya. Penulis: Delvi Adri Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |