Home / Hukrim | |||||||||
Pasutri Bandar Narkoba di Kepenuhan Akui Sabu dan Ganja Disebar ke 3 Kecamatan Jumat, 13/04/2018 | 16:18 | |||||||||
Kapolres Rohul, Kasat Resnarkoba,Paur Humas, Polsek Rambah , ekspos terkait penangkapan pasutri bandar narkoba, yang ditangkap di Kecamatan Kepenuhan, di Mapolres Rohul bersama sejumlah wartawan PASIR PANGARAIAN-Pasangan suami istri (Pasutri) di Tanjung Alam Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) FA (37) dan istrinya MI, akui narkoba tersebut akan disebarkan ke tiga Kecamatan di Rohul.
Itu terungkap dalam ekspos Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, bersama Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi dan anggota, Kasat Binmas AKP Supriyana, Kasat Tahti AKP Tri Hidayat, juga Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH di Mapolres, Jumat (13/4/2018). Dalam eksposnya di hadapan belasan wartawan, AKBP Muhammad Hasyim Risahondua menyatakan, tersangka FA mengakui bahwa dirinya sudah 2 bulan berprofesi sebagai bandar Narkoba. Kemudian, daun ganja kering dan sabu rencananya akan dijual di tiga Kecamatan, yakni Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, dan Bonai Darussalam, dengan sasaran para pekerja di perusahaan perkebunan. “Kita sudah mapping, karena akhir-akhir ini narkoba sudah menyebar ke perkebunan. Kita mengimbau ke masyarakat, agar bisa menghindari efek dari penggunaan barang haram ini," himbaunya. Tambah Kapolres lagi, tersangka FA juga mengakui, bahwa daun ganja dan sabu dibelinya dari kenalannya di Medan, Provinsi Sumatera Utara. Barang haram tersebut dikirimkan oleh kurir. Sebut Kapolres, pengakuan tersangka FA, bahwa bisnis haram yang dilakukan sekitar 2 bulan terakhir dan mereka merupakan jaringan provinsi. Karena rata-rata narkoba yang masuk ke Rohul sebagian besar didatangkan dari Sumut. Diakui Kapolres Muhammad Hasyim, walaupun tersangka FA menyerahkan diri ke Polres Rohul, namun hal tersebut mengurangi hukuman atas perbuatannya. “Sedangkan istrinya, juga tetap akan dihukum karena perempuan tersebut mengetahui bisnis haram suaminya, namun dirinya berupaya menghilangkan barang bukti juga tidak memberitahukan adanya peredaran barang haram atau narkoba," jelasnya. Ungkapnya lagi, karena mengedarkan barang haram jenis daun ganja dan sabu, tersangka FA dan istrinya MI diancam Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara atas 10 tahun. Disebutkan AKBP Muhammad Hasyim, pasutri tersebut diciduk berawal informasi masyarakat Rabu (4/4/2018) sore. Dari penyelidikan, Rabu pukul 17.30 Wib, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul gerebek rumah pelaku di Dusun Tanjung Alam, Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan. “Dalam penggerebekan, polisi hanya bisa menangkap perempuan berinisial MI. Sementara suaminya berinisial FA yang sedang duduk di belakang rumah melarikan diri,"ungkapnya. Dari penggerebekan, polisi berhasil sita 2 paket besar diduga narkoba jenis daun ganja kering sekitar 2 kg, 7 paket diduga sabu sekitar 12 gram, serta barang bukti lain seperti hand phone, ember tempat menaruh narkoba, dompet, timbangan, kertas bungkus nasi, plastik bening, dan lainnya. Usai mengamankan MI ke Mapolres Rohul, tambahnya, polisi langsung lakukan pengejaran terhadap FA ke rumah keluarganya di Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan dan Kecamatan Ujung Batu, namun tidak ditemukan. Kemudian, tersangka FA akhirnya menyerahkan diri ke Polres Rohul karena terus dicari polisi. Meski demikian, tersangka FA tetap diancam dengan hukuman sesuai perbuatannya. “FA selalu suami MI, bertanggung jawab kemudian menyerahkan diri, dan dirinya tidak mau mengorbankan istrinya. Ini sangat miris sekali, pasutri hanya gara-gara menjual barang haram akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian," jelasnya. Penulis: Feri Hendrawan Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |