Home / Hukrim | |||||||||
Dimiskinkan, Polda Riau Bakal Jerat Pelaku Narkoba dengan TPPU Jumat, 13/04/2018 | 15:35 | |||||||||
Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang MH PEKANBARU - Proses penegakan hukum bagi pengedar narkoba maupun bandarnya, tidak sampai di satu sisi saja. Polisi kini telah mengambil sikap tegas dengan cara menjerat mereka melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjerat pengedar atau bandar narkoba tidak cukup dengan di Undang-undang Narkotika. Tapi harus dimiskinkan melalui TPPU," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang kepada halloriau.com, Jumat (13/4/2018). Jendral bintang dua ini menjelaskan, bahwa Polda Riau kini telah melakukan upaya ke arah hukum TPPU bagi setiap pengedar dan bandar. Tentunya dengan kordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk proses itu. "Kordinasi yang kita bangun dengan PPATK, dapat mengetahui asal aliran dana yang dikuasai oleh bandar dan pengedar narkoba, serta aset-asetnya. Tidak lain tujuannya, memiskinkan setiap orang yang terlibat dalam mengedarkan narkoba," terang Kapolda. Sementara itu, upaya TPPU ini telah berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan hasil ungkapan polisi selama ini. Kebijakan ini, lantas diperintahkan Kapolda kepada jajarannya, agar segera dijalankan. "Saya sudah perintahkan ke seluruh jajaran Polda Riau. Itu bisa jadi pidana kedua, pencucian uang. Bukan hanya kejahatan narkoba saja yang kita ungkap. Dari PPATK bisa kelihatan aliran uangnya," tambah Nandang. Bulan Maret lalu, seorang tersangka dengan barang bukti 2,5 kilogram sabu-sabu ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau. Dari tangan kurir berinisial RI, polisi menyita dua rekening Bank dengan total saldo mencapai Rp1,4 miliar. Nandang mengatakan rekening tersebut diduga dikendalikan dari seorang tahanan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Riau. Saat ini, dia mengatakan Polda Riau masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Penulis : Helmi Editor : Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |