Home / Hukrim | |||||||||
Dua Pelaku Curat di Batang Gansal Diamankan Polisi Selasa, 03/04/2018 | 10:18 | |||||||||
Pelaku dan barang bukti. INHU - Roswanto dan Budi Manyunus diringkus polisi karena melakukan tindakan Curat (Pencurian dengan pemberatan) di Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal l, Senin (2/4/2018) sekira pukul 00.30 dini hari. Kejadian Curat ini bermula pada hari Jumat tanggal 16 maret 2018 sekira pukul 13.00 wib di Desa Belimbing Kecamatan Batang gansal. Penangkapan keduanya berdasarkan LP/12/III/2018/Res inhu/Sek Btg Gansal tanggal 16 Maret 2018. Penangkapan kedua pria warga asal Desa Belimbing ini dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH Senin pagi. Diceritakan kronologisnya, Jum'at tanggal 16 Maret 2018 sekira pukul 13.00 wib pelapor pulang ke rumah dari memindahkan sapi yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah sambil menunggu suaminya pulang dari Jumatan. "Setelah suami pelapor pulang, pelapor langsung pulang ke rumah dan mendapati ransel milik suami pelapor sudah berserakan di bawah jendela kemudian pelapor langsung memeriksa lemari dan mendapati isi dompet pelapor yaitu 3 buah cincin, 1 buah liontin yang diperkirakan seberat 8 Mayam dan 3 unit handphone telah hilang," terangnya. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 20.000.000 dan pelapor tersebut mendatangi Polsek Batang Gansal guna pengusutan lebih lanjut. Dikatan Kapolres, sehubungan dengan laporan tersebut maka Kapolsek Batang Gansal Iptu Sutarja memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Surya Gunawan SH beserta anggota Polsek Batang Gansal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. "Benar didapati informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai pelaku pencurian, setelah itu Pada hari Senin tanggal 02 April 2018 sekira pukul 00.30 Wib diamankan seorang laki laki Bernama Budi, lalu dilakukan introgasi perihal peristiwa pencurian dan dari keterangan orang tersebut mengakui bahwa ialah pelaku pencurian yang dilakukan bersama rekannya Roswanto," jelasnya. Lanjutnya, sekitar pukul 01.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Roswanto yang mana pelaku tersebut merupakan residifis pencurian yang saat ini masih dalam proses wajib lapor di Lembaga pemasyarakatan Pematang Reba dalam perkara pencurian. "Dari tangan Roswanto, didapatkan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo Y53 warna hitam, sebilah parang, 1 buah tabung gas LPG 3kg, serta 1 unit hanphone merk Strawberry warna hitam, selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batang Gansal guna proses penyelidikan lebih lanjut," paparnya. Penulis: Andri Editor: Yusni Fatimah
|
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |