Home / Hukrim | ||||||
Oknum Karyawan PT. SAM 2 Ini Diduga Dua Kali Cabuli Anak Tiri, Istri Lapor Polisi Senin, 02/04/2018 | 16:41 | ||||||
SES diduga telah dua kali cabuli putri tirinya. PASIR PANGARAIAN - Pria yang merupakan oknum karyawan di PT. SAM 2 Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial SES (47), dilaporkan istrinya karena diduga lakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
SES diciduk polisi, setelah resmi dilaporkan istrinya, DMT (39). Warga yang bermukim di perumahan PT. SAM 2 Kelurahan Kota Lama, diciduk anggota Polsek Kunto Darussalam Jumat (30/3/2018) sekitar pukul 19.00 Wib. Saat itu, SES ditangkap atas tuduhan tindak pidana persetubuhan atau percobaan pencabulkan, terhadap anak tirinya yang masih berusia di bawah umur berinisial RS (16) alias Melati, pada Februari 2018 lalu sekitar pukul 14.00 Wib. Dari keterangan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, keterangan pelapor DMT yang juga ibu kandung korban Melati, dimana dugaan pencabulan dilakukan suaminya SES, dilakukan di areal perkebunan kelapa sawit PT. SAMS Desa Muara Dilam, serta di rumah pelapor di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam. Ungkap Ipda Nanang, bahwa dugaan pencabulan dilakukan ayah terhadap anak tirinya itu, bermula pada Kamis (29/3/2018) sekitar pukul 19.00 Wib. Ketika itu, pelapor DMT curiga dan bertanya ke putrinya, mengapa ayah tirinya mengajaknya untuk berobat. Saat itu pelapor juga menanyakan, apa saja yang sudah dilakukan terlapor ke anaknya Melati. Karena didesak sang ibu, Melati akhirnya mengakui, kalai kalau dirinya sudah dicabuli ayah tirinya sekitar dua kali. Atas pengakuan Melati anaknya, perbuatan bejat tidak senonoh tersebut dilakukan ayah tirinya SES pertama kali, di areal kebun sawit PT. SAMS Desa Muara Dilam sekitar awal Februari 2018 pukul 15.00 Wib. Kemudian, kembali SES melakukan perbuatannya terkadap anak tirinya Melati, di rumah terlapor perumahan karyawan PT. SAM 2 Kelurahan Kota Lama, awal Maret 2018 sekitar pukul 14.00 Wib. Atas pengakuan putrinya Melati, kata Ipda Nanang, pelapor menanyakan hal tersebut ke suaminya, dan saat itu diakui terlapor SES. "SES mengakui, jika dirinya sudah mencabuli Melati sebanyak dua kali," ungkap Ipda Nanang, Senin (2/4/2018), dan menyatakan terlapor hanya mengaku hanya memasukkan jari tangannya saja ke kemaluan Melati. Lalu, Jumat (30/3/2018) sekitar pukul 12.00 Wib, telapor SES dipanggil saksi EL, yang merupakan Satpam di PT. SAM 2m guna menanyakan perbuatan yang sudah dilakukan terhadap anak tirinya. Terlapor SES juga mengakuinya ke saksi EL, bahwa dirinya sudah mencabuli korban sebanyak dua kali di dua lokasi. Mendengar itu, EL langsung membawa terlapor ke Kantor Kebun PT. SAM 2 untuk diproses, kemudian diserahkan ke Polsek Kunto Darussalam. Atas pengakuan Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak SH, sambung Ipda Nanang, terlapor SES kini telah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Penulis : Feri Hendrawan Editor : Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |