Home / Ekonomi | |||||||||
Pajak Pertalite di Riau Turun 5 Persen, Ada Tahapan Sebelum Diterapkan di SPBU Jumat, 30/03/2018 | 17:37 | |||||||||
PEKANBARU-Melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Riau, Kamis (29/3/2018), Pemprov Riau dan DPRD Riau sepakat dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Riau Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Ranperda tersebut terkait penerapan pajak penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) jenis pertalite yang semula 10 persen menjadi 5 persen. Dengan demikian maka, harga Bahan Bakar Minyak non subsidi jenis pertalite di Provinsi Riau diperkirakan akan turun sebanyak 5 persen menjadi Rp.7.750 per liter. "Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Riau Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dapat menjadi peraturan daerah. Setujukah saudara-saudara," tanya Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo saat menkadi Pimpinan Sidang Paripurna. "Setuju, setuju," jawab seluruh anggota DPRD Riau yang hadir dalam paripurna. Sebelum disetujui, terlebih dahulu disampaikam hasil kerja panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua Atas Perda Provinsi Riau Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah oleh juru bicara pansus, Soniwati. Sementara itu, Plt Gubernur Riau yang diwakili oleh Sekda Riau, Ahmad Hijazi mengharapkan dengan diterapkanya penurunan pajak pertalite menjadi 5 persen tersebut bisa sirasakan manfaatnya ditengah sulitnya masyarakat memperoleh atau menggunakan bahan bakar subsidi jenis premium. "Mudah-mudahan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Provinsi Riau," pungkasnya. Sementara itu, diberitakan tribun, Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo sebut sebelum diterapkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Riau masih perlu beberapa tahapan lagi. "Ranperda yang sudah kita sahkan dan tandatangani tadi akan langsung disrahkan ke Kementrian Dalam Negri (Kemendagri). Nah, untuk berapa lama prosesnya diKemendagri saya tidak pastikan. Mudah-mudahan segera selesai sehingga bisa diterapkan dimasyarakat," katanya. (*) |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |